TANGSELXPRESS – Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Taufik Mizan, telah mengundang seluruh utusan partai politik di Kota Tangsel terkait sosialisasi tahapan Pemilu 2024. Agenda ini akan dilaksanakan dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 untuk tahapan masa pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg).
Taufik juga mengumumkan bahwa tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg akan dilakukan pada tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023, Kamis 4 Mei 2023.
Taufik menekankan pentingnya persiapan pengurus partai politik dalam mempersiapkan daftar lengkap Bacaleg dan kelengkapan dokumen persyaratan. Persyaratan tersebut terdiri dari dua hal, yaitu pencalonan dari partai politik dan Bacaleg yang bersangkutan.
“Tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023 akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg,” terang M Taufik Mizan.
Sebanyak 50 kursi calon legislator di DPRD Kota Tangsel akan diperebutkan oleh ratusan Bacaleg yang tersebar di enam daerah pemilihan (Dapil). Kuota masing-masing Dapil ditentukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017, yang mengatur jumlah kuota saling berbeda. Rumusnya adalah Data Agregat Kependudukan di setiap kecamatan dibagi Daftar Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd).
BPPd di Kota Tangsel sebanyak 27.534, yang didapat dari jumlah DAK yaitu 1.376.734 dibagi jumlah kursi di DPRD Kota Tangsel sebanyak 50. Ajat Sudrajat, komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel, mengatakan bahwa hitungan kursi tersebut tidak muncul begitu saja.
KPU Kota Tangsel memberikan kesempatan bagi partai politik untuk mempersiapkan Bacaleg mereka untuk Pemilu 2024 dengan memberikan sosialisasi tahapan. Dengan adanya tahapan pendaftaran Bacaleg dan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg, diharapkan dapat menghasilkan calon legislatif yang berkualitas dan memenuhi syarat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat di Kota Tangsel.