TANGSELXPRESS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Adapun tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi ini menggugat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” terang Hakim Tunggal, Hendra Sutardodo ketika membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Rabu 3 Mei 2023.
Untuk diketahui, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe memutuskan mendaftarkan gugatan praperadilan ke PNJaksel atas penetapan tersangka KPK, pada Rabu, 29 Maret 2023.
Gugatan itu sudah diterima PN Jaksel dan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Salah satu pokok gugatannya yakni, menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Lukas tidak sah.
Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya. Lukas juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum berjalan.
Praperadilan merupakan upaya hukum yang dapat digunakan oleh seseorang yang merasa hak-haknya dilanggar oleh suatu lembaga atau aparat negara sebelum dilakukan penahanan atau penuntutan oleh jaksa. Namun, dalam kasus ini, hakim telah menolak permohonan praperadilan dari Lukas Enembe karena penetapan dirinya sebagai tersangka KPK telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa lembaga anti-korupsi seperti KPK tetap memegang peranan penting dalam memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia. Penetapan tersangka oleh KPK harus dilakukan dengan hati-hati dan didasarkan pada bukti yang cukup agar tidak terjadi kesalahan dan ketidakadilan dalam proses hukum.
Dalam hal ini, proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan, serta melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Semua pihak harus mematuhi hukum yang berlaku dan menghormati keputusan hakim yang telah dibuat.