TANGSELXPRESS – Polisi melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap Mustopa (60), pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, yang berasal dari Lampung. Hasil koordinasi antara Polda Metro Jaya dan Polda Lampung mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pengerusakan pada tahun 2016 dan divonis 3 bulan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri apakah perbuatan yang dilakukan tersangka termasuk dalam gangguan jiwa atau tidak.
Untuk itu, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) untuk mendalami profil psikologis dan perilakunya guna menyimpulkan motif sebenarnya dari tersangka, Rabu 3 Mei 2023.
“Pada tahun 2016 yang bersangkutan pernah divonis terkait dengan pengerusakan, divonis 3 bulan,” Kombes Pol Hengki Haryadi.
Tim Apsifor akan datang ke Lampung bersama dengan tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Lampung, untuk mendalami secara komprehensif latar belakang psikologis dan perilaku tersangka. Hal ini dilakukan untuk mengetahui motif sebenarnya dari perbuatan yang dilakukannya dan melaksanakan penyidikan secara lebih mendalam lagi.
Dalam kasus seperti ini, penting bagi pihak kepolisian untuk mengetahui secara detail latar belakang psikologis dan perilaku tersangka. Dengan demikian, mereka dapat menyimpulkan motif yang sebenarnya dan melaksanakan penyidikan yang lebih efektif. Semoga kasus ini segera terungkap dan pelaku dapat segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.