TANGSELXPRESS- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap mengamankan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Senin, 1 Mei 2023. Ribuan personel dikerahkan untuk mengamankan aksi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan ada empat wilayah yang menjadi konsentrasi pengamanan dalam peringatan May Day, yakni di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Timur.
Untuk wilayah Polda Metro Jaya, sebanyak 4.216 personel gabungan dikerahkan mengamankan May Day. Rinciannya 3.318 dari Polri, 690 personel dari TNI dan 208 personel dari Pemprov DKI Jakarta.
“Adapun empat titik yang menjadi konsentrasi massa buruh yakni di Istana Negara, Gedung MPR/DPR RI, Lapangan Panahan Senayan dan GOR Rawa Badak Jakarta Utara,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/4).
Nantinya, sejumlah rekayasa lalu lintas akan dilakukan di titik-titik yang menjadi massa buruh melakukan aksi. Rekayasa dan pengalihan arus akan bersifat situasional.
Sekitar 50 ribu buruh diyakini akan hadir. Sejumlah titik menjadi target demonstrasi para pekerja.
Diketahui, buruh akan berkumpul di depan Balaikota DKI. Lalu kemudian, mereka akan berorasi di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi.
Buruh juga akan melanjutkan kegiatan di Istora Senayan dari pukul 13.00-17.00. Di sana mereka bakal melakukan orasi, pementasan musik, deklarasi koalisi hingga orasi politik Presiden Partai Buruh.
Tak hanya DKI, aksi buruh dilaporkan juga akan dilakukan di 38 provinsi. Setidaknya ada tujuh tuntutan buruh dalam peringatan hari ini yakni:
1. Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
2. Cabut parliamentary threshold 4% dan presidential threshold 20% karena membahayakan demokrasi yang kita kenal.
3. Sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga.
4. Tolak RUU kesehatan
5. Reformasi agraria dan kedaulatan pangan. Tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai dan lain-lain.
6. Pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Ciptakerja.
7. HOSTUM (hapus outsourcing tolak upah murah)