TANGSELXPRESS- Pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dimulai Jumat (28/4) hingga Senin (1/5). Pengumuman ini disampaikan Kepolisian Resor Bogor melalui akun Instagram @tmcpolresbogor.
“Pemberlakuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak diberlakukan hari Jumat Mulai Pukul 14.00 WIB s/d Hari Senin Pukul 24.00 WIB,” tulis @tmcpolresbogor.
Bagi kendaraan yang ber-TKNB/ber-plat nomor polisi yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukan ganjil genap akan diputarbalikkan oleh petugas.
“Pengguna jalan diharapkan mematuhi petugas di lapangan,” demikian pesan @tmcpolresbogor.
Seperti diketahui, dasar hukum kebijakan itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.