TANGSELXPRESS- Terdapat banyak amalan sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan saat tiba hari Lebaran. Salah satunya adalah mandi sunnah pada Hari Raya Idul Fitri. Kesunnahan ini berlaku bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
Seorang wanita yang sedang dalam masa datang bulan atau haid dan nifas pun dianjurkan untuk mandi sunnah Idul Fitri ini. Bahkan, anjuran ini pun berlaku bagi seorang muslim yang tidak menghadiri salat Idul Fitri, seperti orang sakit.
Dilansir NU Online, diungkap dalil yang memperkuat amalan sunnah mandi pada Hari Raya Idul Fitri ini.
ﺭﻭﻯ ﻣﺎﻟﻚ ﺃﻥ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻳﻐﺘﺴﻞ ﻳﻮﻡ اﻟﻔﻄﺮ، ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﻐﺪﻭ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﺼﻠﻰ
“Imam Malik meriwayatkan bahwa Ibnu Umar mandi keramas saat Idul Fitri sebelum berangkat ke tempat Salat.” (kitab al-Muwatha’)
Sementara itu, di dalam artikel NU Online berjudul ”Lafal Niat Mandi Sunnah Shalat Idul Fitri’, dijelaskan bahwa Imam Al-Ghazali memberikan petunjuk waktu pelaksanaan mandi ini, yakni bisa sebelum atau setelah shalat subuh pada pagi hari Idul Fitri.
Syekh al-Baijuri dalam kitab Hasyiyatu Asy-Syaikh Ibrahim al-Baijuri ala Syarh al-Allamah Ibn al-Qasim al-Ghazi ‘ala Matn asy-Syaikh Abi Syuja’ menjelaskan bahwa seseorang diperkenankan melaksanakan mandi sunnah ini mulai tengah malam atau 1 Syawal pada waktu dini hari.
ويدخل وقت هذا الغسل بنصف الليل
“Waktu masuknya mandi sunnah (Idul Fitri/Idul Adha) adalah pada tengah malam.” Namun, Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam kitab Tuhfah al-Habib ‘Ala Syarh al-Khathib menekankan bahwa waktu pelaksanaan mandi sunnah yang lebih utama adalah pada setelah terbit fajar.
Berikut lafal niat mandi sunnah Idul Fitri yang cukup singkat:
نَوَيْتُ غُسْلَ عِيْدِ الْفِطْرِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mandi Idul Fitri, sunnah karena Allah ta’ala.”