• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 30 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dear PNS, Dilarang Keras Terima Parsel dan Mudik Pakai Mobil Dinas!

Aenna Rahman by Aenna Rahman
April 17, 2023
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Menteri PANRB: Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Peniadaan Buka Puasa Bersama

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Foto: menpan.go.id

63
SHARES
140
VIEWS

TANGSELXPRESS– Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, para aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman. Kemudian ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.

BACA JUGA :  Hasil Serie A: Juventus Bekap Salernitana 2-1

Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

“ PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN,” bunyi yang tertulis dalam aturan tersebut.

BACA JUGA :  Lewat TRING! by Pegadaian, BRI Group Hadirkan Super App Emas Digital untuk Perluas Inklusi Keuangan

Pada SE ini juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tertulis juga didalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

BACA JUGA :  Polisi Duga Mayat Mengambang di Kali Ciliwung ASN Kemendagri

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dimana dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewaiiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungannya.

Tags: ASNAturan Kemenpan RBMenPAN RBMenpan RB Azwar AnasMobil DinasParsel LebaranPNS
Previous Post

Alex Rins Juarai MotoGP Amerika

Next Post

Perhatian! Harga Sembako Melonjak Naik, Beras Cetak Rekor

Related Posts

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Jalin Kolaborasi dengan SOGO
ADVERTORIAL

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Jalin Kolaborasi dengan SOGO

November 29, 2025
3.2k
Konsep Otomatis
NASIONAL

Prabowo: Jangan Sampai Anggaran Pendidikan Dikorupsi

November 29, 2025
1.5k
Menafsir Gugatan Pemberhentian Dewan oleh Masyarakat
OPINI

Menafsir Gugatan Pemberhentian Dewan oleh Masyarakat

November 29, 2025
2.2k
Tangsel Raih Predikat Kota Terbaik TP2DD Tahun 2025
TANGERANG SELATAN

Tangsel Raih Predikat Kota Terbaik TP2DD Tahun 2025

November 29, 2025
3.1k
Benyamin Dampingi Andra Soni Resmikan MRF Bintaro Jaya
TANGERANG SELATAN

Benyamin Dampingi Andra Soni Resmikan MRF Bintaro Jaya

November 29, 2025
1.2k
Dukung Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal, Pelaku Usaha Lokal Gaungkan Slogan ‘Indonesia Emas Bukan Indonesia Bekas’
NASIONAL

Dukung Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal, Pelaku Usaha Lokal Gaungkan Slogan ‘Indonesia Emas Bukan Indonesia Bekas’

November 29, 2025
3k
Next Post
Harga Beras Naik, Emak-Emak Tangsel Menjerit

Perhatian! Harga Sembako Melonjak Naik, Beras Cetak Rekor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com