TANGSELXPRESS – Kecelakaan antara bus Rosalia Indah dengan motor terjadi di Jalan Raya Kabupaten Semarang-Temanggung, tepatnya di wilayah Desa Gemawang, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 05.40 WIB. Akibatnya, seorang korban dikabarkan meninggal dunia karena luka parah di kepala, Sabtu 15 April 2023.
Menurut keterangan dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Semarang Iptu Sutarto, kecelakaan terjadi akibat pemotor yang melanggar ketentuan lalu lintas. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor dengan bus.
“Sepeda motor Honda Beat AA 6617 LY dikendarai oleh Ayu Trisna Setyani, warga Pingit, Kecamatan Pringsurat, Temanggung. Sementara itu, bus Rosalia Indah AD 7254 OF dikemudikan oleh Triman Erien, warga Cawas, Kabupaten Klaten,” terang Iptu Sutarto.
Kecelakaan tersebut, kata Iptu Sutarto, dipicu oleh pelanggaran terhadap rambu, yakni sepeda motor melebihi tanda garis tengah jalan. Sepeda motor Honda Beat dari Temanggung menuju arah Jambu dan saat tiba di lokasi, melebihi as jalan atau tanda garis tengah jalan.
Kemudian, dari arah berlawanan melaju bus Rosalia Indah. Karena jarak yang terlalu dekat dan tidak dapat menghindar, terjadilah kecelakaan. Korban mengalami luka dan cedera di bagian kepala.
Kecelakaan ini menunjukkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran rambu yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.
Dengan begitu, Iptu Sutarto mengimbau pengendara untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas. Terutama pada saat ini, intensitas di jalan raya sedang meningkat seiring dengan arus mudik lebaran.
Oleh karena itu, pengendara diharapkan dapat menghindari tindakan pelanggaran rambu yang dapat mengancam keselamatan di jalan raya. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.