TANGSELXPRESS – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Keppres ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023 dan mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, Jumat 14 April 2023.
Keppres ini menetapkan cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2023. Daftar cuti bersama tersebut adalah pada tanggal-tanggal berikut:
- Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
- Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.
Dalam Keppres ini juga dijelaskan bahwa keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 13 April 2023. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan ASN dapat mengatur jadwal cuti mereka secara efisien dan efektif sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Bagi masyarakat yang melakukan urusan ke pemerintahan, diharapkan untuk memperhatikan jadwal cuti bersama ASN sehingga tidak mengganggu jalannya pelayanan publik. Semoga Keppres ini dapat membantu menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan cuti bersama ASN serta memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.