TANGSELXPRESS – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) harus menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 tanggal 2 Maret 2023. Putusan ini terkait dengan gugatan PRIMA mengenai perbuatan melawan hukum.
Dalam pernyataannya, PRIMA menegaskan bahwa keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak akan mempengaruhi proses yang sedang berlangsung antara PRIMA dengan KPU RI. Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.
Putusan ini memerintahkan KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Saat ini, PRIMA sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan, Rabu 12 April 2023.
Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono menjelaskan, Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“PRIMA juga ingin mengingatkan bahwa hak sipil dan politik yang dilindungi oleh kovenan internasional tidak boleh dilanggar. UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) telah meratifikasi hak ini,” terang Agus Jabo melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan.
PRIMA berpendapat bahwa ketentuan kompetensi absolut hanya berkaitan dengan kompetensi formal yang mengatur persoalan kepemiluan. Sedangkan substansi gugatan PRIMA adalah hak sipil dan politik. Oleh karena itu, PRIMA akan menentukan langkah hukum selanjutnya setelah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
PRIMA juga memberikan instruksi kepada struktur PRIMA di daerah, kader, anggota, dan simpatisan untuk tetap fokus dan bekerja keras menghadapi tahapan verifikasi faktual yang sedang berlangsung. Hal ini penting agar PRIMA dapat memenuhi persyaratan perbaikan dan lolos verifikasi administrasi perbaikan dari KPU RI.
Dalam konteks kehidupan berdemokrasi, semua pihak harus menghormati putusan pengadilan dan menaati hukum yang berlaku. PRIMA harus tetap mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa seluruh tahapan verifikasi dan pemilihan berjalan dengan jujur dan adil. Dengan begitu, hasilnya akan menjadi cerminan dari demokrasi yang sehat dan terpercaya.