TANGSELXPRESS – Pelaku pencurian klinik milik dr Danang di Desa Pondok Kecamatan Ngadirojo Wonogiri, yang buron selama hampir sebulan, akhirnya berhasil diringkus oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri. Tersangka yang bernama AS (28) berhasil ditangkap dalam persembunyian di wilayah Tasik Jawa Barat. Pelaku berhasil mencuri barang senilai Rp 124,8 juta lebih.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menyatakan bahwa tersangka merupakan warga Kamarung Pagaden Kabupaten Subang Jawa Barat. Tersangka kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti yang berhasil disita, Senin 10 April 2023.
“Pelaku pencurian ini melakukan aksinya pada 8 Maret 2023 sekitar pukul 03.30 WIB di klinik milik dr Danang. Namun, tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti pada saat dirumah mertuanya. Bahkan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan kasus ini dugaan melanggar pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian,” terang AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Ini adalah kasus yang cukup serius dan berdampak buruk bagi pemilik klinik yang menjadi korban pencurian tersebut. Semoga pelaku bisa diadili dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Dalam situasi seperti ini, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 8 Februari 2023, terjadi pencurian di Klinik Dr. Danang yang beralamat di Dusun Ngadirejo Wetan Rt 001/012 Desa Pondok, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Tim Resmob dan Kanit Reskrim Polsek Ngadirojo yang dipimpin oleh IPTU Reza Firmansyah, segera merespons dan memeriksa beberapa saksi serta merekam CCTV yang ada di area TKP.
Setelah melakukan pemeriksaan dan melihat rekaman CCTV, tim Resmob mendapatkan informasi dan beberapa petunjuk. Pada hari Senin, tanggal 3 April 2023, tim Resmob melakukan penyelidikan di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dan pada hari Rabu, tanggal 5 April 2023, tim Resmob berhasil menangkap pelaku pencurian bernama An Ari Subagja Bin Dadang Zakarya (Alm), Subang, 18 Juli 1995, laki-laki, Islam, wiraswasta, beralamat di KP Kamarung Utara, Rt/Rw 30/8, Kamarung, Pagaden, Subang, Jawa Barat. Dengan alamat domisili di KP Cigeureung, Rt/Rw 3/8, Singajaya, Cibalong, Tasikmalaya, Jawa Barat. Pelaku diamankan di rumah istrinya yang beralamat di KP Cigeureung, Rt/Rw 3/8, Singajaya, Cibalong, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui atas perbuatan pencurian yang dilakukannya tersebut. Tim Resmob masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.