TANGSELXPRESS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah memastikan bahwa pihaknya siap membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) untuk menyelidiki kembali transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tim gabungan tersebut akan melibatkan sejumlah pihak dari kementerian dan lembaga, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung, Senin 10 April 2023.
Tim ini akan membangun kasus dari awal, dengan melibatkan berbagai instansi seperti Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.
Mahfud mengatakan bahwa tim gabungan tersebut akan melaksanakan supervisi untuk menindaklanjuti seluruh LHA dan LHP.
“Kami akan memastikan bahwa setiap transaksi dicermati dan diperiksa secara teliti untuk memastikan tidak ada tindak pidana pencucian uang yang terjadi,” jelas Mahfud MD.
Dalam kasus seperti ini, penting bagi seluruh pihak yang terlibat untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam rangka menjamin integritas dan transparansi di sektor keuangan. Mahfud menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan akan menindak tegas jika ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, dugaan transaksi mencurigakan yang mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut telah muncul sejak beberapa waktu lalu. Mahfud menegaskan bahwa Rp 349 triliun adalah jumlah agregat dari transaksi yang terjadi.
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) akan membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti keseluruhan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun.