TANGSELXPRESS – Sebuah penemuan mayat bayi laki-laki berusia kurang dari 10 bulan di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, menggegerkan warga pada hari Rabu (5/4/2023) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa mayat bayi tersebut adalah anak dari pasangan suami istri Edi dan Kamrah, warga di Kampung Susukan, Desa Pasir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Sabtu 8 April 2023.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengungkapkan bahwa mayat bayi tersebut diidentifikasi sebagai M. Al-ikhsan. Lebih lanjut, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mayat bayi tersebut dibuang oleh ibunya sendiri, yaitu saudari Kamrah yang berusia 38 tahun.
“Dari hasil penyelidikan diperoleh hasil fakta bahwa mayat bayi laki-laki itu berusia kurang dari 10 bulan dan diidentifikasi sebagai anak atas nama M. Al-ikhsan,” terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono dalam keterangan tertulisnya.
Perbuatan tersebut tidak hanya menggemparkan warga, tetapi juga menimbulkan kecaman dan keprihatinan dari masyarakat. Tindakan yang dilakukan oleh ibu dari korban tersebut sangatlah tidak manusiawi dan harus dikecam oleh seluruh lapisan masyarakat.
Atas perbuatannya, ibu dari korban dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keutuhan dan keamanan keluarga, terutama untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan penelantaran yang bisa mengakibatkan dampak yang sangat buruk bagi anak-anak tersebut.
Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang, dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.