TANGSELXPRESS – PT KAI Daop 1 Jakarta, melalui Kahumasnya, Eva Chairunisa, memberikan imbauan bagi calon penumpang kereta api yang akan melakukan mudik. Menurutnya, calon penumpang perlu memperhatikan aturan vaksin yang berlaku, yang tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.
Eva mengungkapkan bahwa calon penumpang berusia 6-12 tahun diwajibkan untuk telah menerima vaksin kedua. Bagi yang belum divaksin, wajib membawa surat keterangan dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Atau, mereka harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap, Jumat 7 April 2023.
“Khususnya perubahan aturan pada usia anak 6-12 tahun yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat mempunyai surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster,” terang Eva Chairunisa.
Namun, untuk calon penumpang dewasa atau yang berusia di atas 18 tahun, PT KAI mewajibkan telah mendapat vaksin ketiga atau booster pertama. Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin dengan alasan medis, diharapkan dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Eva juga mengingatkan masyarakat yang akan melakukan mudik agar datang lebih awal ke stasiun minimal satu jam sebelum keberangkatan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan segala persyaratan dan persiapan perjalanan telah terpenuhi dengan baik.
Perlu diketahui, bahwa imbauan tersebut diberlakukan demi kesehatan dan keselamatan bersama selama masa pandemi Covid-19. PT KAI Daop 1 Jakarta berharap agar seluruh calon penumpang dapat mematuhi aturan dan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku selama perjalanan.







