TANGSELXPRESS- Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK usai diperiksa untuk kali pertamanya. Rafael menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan kurun waktu 2011-2023.
“Ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023 di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (3/4).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan tim penyidik akan mencecar Rafael Alun soal barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediamannya. Salah satu yang ditemukan yakni puluhan tas mewah bermerek.
“Yang pasti nanti dikonfirmasi kepad tersangka ini antara lain misal kemarin tim penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya, menemukan beberapa tas yag diduga merk terkenal itu yang jumlahnya puluhan, kurang lebih 70-an,” ujar Ali dalam keteranngannya, Senin (3/4).
Tak hanya soal penemuan puluhan tas mewah, Ali menyebut ayah Mario Dandy Satriyo itu juga akan dicecar soal kepemilikan safe deposit box (SDB) yang berisi puluhan miliar.
“Nanti kami pasti akan konfirmasi termasuk ketika tim KPK dan PPATK menemukan uang di safe deposit box yang nilai uangnya itu puluhan miliar, itu pasti juga akan dikonfirmasi kepada tersangka ini,” kata Ali.