TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pernyataan pada Senin (3/4/2023) bahwa mereka meminta Dito Mahendra untuk kooperatif dan memenuhi panggilan ulang pemeriksaan pada Kamis (6/4/2023) mendatang. KPK menegaskan bahwa jika Dito kembali mangkir, maka tindakan penjemputan paksa akan dilakukan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa tindakan penjemputan paksa terhadap saksi yang mangkir merupakan mekanisme yang sesuai dengan hukum acara. Hal ini juga tercantum dalam undang-undang bahwa KPK berhak menjemput paksa saksi yang mangkir dari panggilan penyidik.
“Dito Mahendra dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Namun, sebelumnya Dito telah mangkir dari beberapa panggilan pemeriksaan yang dilayangkan kepadanya,”terang Ali Fikri.
Dalam catatan yang ada, Dito tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi lebih dari tiga kali. Panggilan pertama dilayangkan pada tanggal 18 November, kedua pada 21 Desember 2022, ketiga pada 5 Januari 2023, dan terakhir pada 31 Maret 2023.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) Dito Mahendra yang ditemukan saat penggeledahan oleh penyidik KPK.
Brigjen Pol Djuhandani, dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengatakan bahwa status kasus tersebut telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini menandakan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan pihak kepolisian sedang melakukan proses pencarian alat bukti yang memenuhi unsur pidana.
Dalam kasus ini, Dito Mahendra diharapkan dapat kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk membantu proses penyelidikan. Jika ia kembali mangkir, maka penjemputan paksa akan dilakukan oleh KPK.