TANGSELXPRESS – Dalam sebuah proses perceraian, ada pertanyaan yang muncul mengenai apakah pasangan yang sedang dalam proses cerai masih boleh berhubungan intim.
Contoh kasus terbaru adalah dalam proses perceraian antara Daus Mini dan Shelvie Hana Wijaya, di mana Daus Mini menyebutkan bahwa istrinya ingin rujuk dan meminta “jatah” suami istri padahal gugatan cerai masih dalam proses, Minggu 2 April 2023.
Namun, menurut Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Prof. Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya, dalam kasus seperti ini pasangan masih boleh berhubungan intim.
Menurutnya, selama gugatan cerai belum diputus oleh hakim, pasangan masih dianggap sah sebagai suami istri dan dapat melakukan hubungan intim.
“Boleh, selagi belum diputus oleh hakim sebagai perceraian, maka masih bisa berhubungan,” kata Buya Yahya di kanal YouTube Al Bahjah TV seperti dikutip TANGSELXPRERSS.
Meski begitu, Buya megegaskan, hukumnya berbeda jika suami yang menceraikan istri. Buya Yahya menjelaskan bahwa jika suami yang mengajukan gugatan cerai, maka statusnya sudah dicerai meskipun belum diangkat ke pengadilan.
Namun, jika istri yang mengajukan gugatan cerai, baru dianggap bercerai jika surat keputusan cerai sudah ada. Dalam agama Islam, hubungan intim hanya diperbolehkan antara suami dan istri yang sah secara hukum.
Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang sedang dalam proses perceraian untuk memahami hukum agama terkait dengan hubungan intim dan bertindak sesuai dengan ketentuan agama yang dianutnya.
Dalam hal ini, pasangan yang sedang dalam proses perceraian sebaiknya berkonsultasi dengan ahli agama untuk memahami lebih lanjut tentang hukum agama terkait dengan hubungan intim dalam situasi seperti ini. Selain itu, penting bagi pasangan untuk menjaga komunikasi yang baik dan saling menghormati satu sama lain, terlepas dari status hubungan mereka.