TANGSELXPRESS – Seorang sipir Rutan Kelas I Tangerang bernama IC yang berusia 25 tahun, baru-baru ini ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam transaksi narkoba jenis ganja. Akibat dari tindakan tersebut, status kepegawaian IC saat ini sedang dipertanyakan dan dalam posisi terancam.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjuno mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan sementara status kepegawaian IC dari Kanwil Kemenkumham Banten, Senin 27 Maret 2023.
Pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. Masjuno juga menegaskan bahwa Kemenkumham Banten tidak akan mentolerir setiap kasus penyalahgunaan narkoba.
“Proses hukum kita serahkan ke aparat penegak hukum. Tidak ada mentolerir penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Tindakan IC yang terlibat dalam transaksi narkoba sangat tidak bisa diterima dan sangat merugikan. Sebagai seorang sipir, IC seharusnya memberikan contoh yang baik bagi para narapidana dan bertanggung jawab atas tugasnya sebagai penjaga keamanan Rutan. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh IC ini sangatlah tidak pantas dan tidak bisa ditolerir.
Dengan demikian, semua pihak harus menyadari bahaya dari penyalahgunaan narkoba dan dampak yang akan ditimbulkan bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Diharapkan agar dapat menghindari dan menghentikan penggunaan narkoba agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kendati begitu, semua pihak pun harus mendukung tindakan tegas yang diambil oleh pihak berwenang untuk menangani kasus penyalahgunaan narkoba dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku.