TANGSELXPRESS – Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa imbauan larangan buka puasa bersama hanya berlaku untuk pejabat, bukan untuk masyarakat umum. Pernyataan tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang diunggah di kanal YouTube Setpres.
Presiden juga menjelaskan bahwa arahan tersebut hanya ditujukan untuk internal pemerintah dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian, Senin 27 Maret 2023.
Sebelumnya, larangan tersebut telah dicantumkan dalam edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Presiden Jokowi menyatakan bahwa edaran tersebut diterbitkan karena kehidupan para pejabat saat ini tengah menjadi sorotan publik.
“Bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi, bukan untuk masyarakat umum,” kata Jokowi, dalam jumpa pers, seperti dikutip dari siaran di YouTube Setpres.
Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa larangan buka puasa bersama tersebut tidak berlaku untuk masyarakat umum. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat umum masih diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini, perlu dilakukan tindakan preventif dan protokol kesehatan yang ketat untuk memutus penyebaran virus. Oleh karena itu, Presiden Jokowi mengimbau agar para pejabat dan masyarakat umum dapat melaksanakan buka puasa dengan cara yang aman dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Kita semua harus saling menjaga agar dapat melewati masa pandemi ini dengan aman dan sehat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus mematuhi protokol kesehatan dan menaati arahan dari pihak yang berwenang dalam rangka mengatasi penyebaran virus COVID-19.