TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan baru yang menggunakan pesan terkait surat tilang dengan format aplikasi (apk).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menjelaskan tentang mekanisme penilangan secara elektronik atau ETLE, Minggu 26 Maret 2023.
Mekanisme ini bekerja dengan cara otomatis menangkap gambar pengendara yang melintas dan akan mengirimkan media gambar sebagai barang bukti ke kantor pusat pengolahan. Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Setelah media gambar barang bukti diketahui, petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data kendaraannya. Namun, Trunoyudo menekankan bahwa surat tilang tidak akan pernah dikirimkan secara elektronik melalui pesan WhatsApp.
“Petugas hanya akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi merupakan langkah awal dari penindakan, dan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran,” jelas Trunoyudo.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan pesan atau aplikasi yang mengatasnamakan kepolisian. Sebaiknya, jika ada pesan terkait surat tilang atau penilangan, masyarakat sebaiknya langsung menghubungi pihak kepolisian untuk memastikan kebenarannya.
Dalam hal ini, pihak kepolisian juga menekankan bahwa tindakan penipuan dengan modus yang baru akan terus berkembang. Oleh karena itu, masyarakat harus selalu waspada dan berhati-hati dalam menghadapi situasi seperti ini.