TANGSELXPRESS- Salat tarawih adalah salat sunnah yang dilakukan hanya pada bulan Ramadan. Salat ini dilakukan di waktu khusus, yaitu pada malam hari Ramadan setelah salat Isya dan dilakukan berjamaah. Lalu bagaimana jika salat tawarih dilakukan sendirian?
Dikutip dari artikel NU Online berjudul Sejarah, Hukum, dan Praktik Tarawih hukum melaksanakan salat tarawih adalah sunnah bagi pria dan wanita. Hal ini disandarkan pada sabda Rasulullah saw yang berbunyi:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau.” (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).
Anjuran salat tarawih juga tertuang dalam hadis lain dengan redaksi yang berbeda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: “Dari Abi Hurairah radliyallahu ‘anh Rasulullah gemar menghidupkan bulan Ramadhan dengan anjuran yang tidak keras. Beliau berkata: ‘Barangsiapa yang melakukan ibadah (shalat tarawih) di bulan Ramadan hanya karena iman dan mengharapkan ridha dari Allah, maka baginya di ampuni dosa-dosanya yang telah lewat.” (HR Muslim)
Pada artikel NU Online berjudul Tata Cara Shalat Tarawih: Hukum, Keutamaan, dan Teknisnya, Syekh Wahbah Zuhaili menjelaskan dalam al-Fiqhul Islâmi wa Adillatuh bahwa hukum berjamaah dalam pelaksanaan salat tarawih adalah sunnah kifayah. Artinya, jika semua jamaah masjid meninggalkan jamaah Tarawih, maka semuanya mendapatkan dosa, namun jika ada yang melakukannya maka gugur dosa-dosa yang lain.
Meski begitu, secara umum tak ada perbedaan antara salat tarawih dan salat sunnah lainnya, kecuali ia harus dilakukan setelah salat Isya dan pada bulan Ramadan.
Kembali ke artikel berjudul Sejarah, Hukum, dan Praktik Tarawih, salat tarawih dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah. Namun, bagi yang uzur, untuk memenuhi keutamaan ini bisa menunaikannya tarawih secara sendirian (munfarid).
Dijelaskan bahwa shalat Tarawih dikerjakan Rasulullah pada tanggal 23 Ramadhan di tahun kedua hijriah. Rasulullah saw pada masa itu mengerjakannya tidak selalu di masjid, melainkan juga di rumah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang berbunyi:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ (رواه البخاري ومسلم)
“Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin radliyallahu ‘anha, sesungguhnya Rasulullah pada suatu malam salat di masjid, lalu banyak orang salat mengikuti beliau. Pada hari ketiga atau keempat, jamaah sudah berkumpul (menunggu Nabi) tapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam justru tidak keluar menemui mereka. Pagi harinya beliau bersabda, ‘Sungguh aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali bila salat ini diwajibkan pada kalian.” Sayyidah ‘Aisyah berkata, ‘Hal itu terjadi pada bulan Ramadan’.” (HR Bukhari dan Muslim)