TANGSELXPRESS – Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah berhasil mengungkap perdagangan gelap kayu sonokeling ilegal di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Tiga tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, yaitu MRN (36), SYT (42), dan WHY (41).
Menurut keterangan Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, ketika para tersangka diamankan, ditemukan sebanyak 32 batang kayu sonokeling yang merupakan jenis kayu langka.
Diduga kayu tersebut diperoleh dari hasil pembalakan liar di hutan Raya Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran Sabtu 25 Maret2023.
“Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Polhut Provinsi Lampung dan Ditreskrimsus Polda Lampung tentang adanya pengangkutan kayu sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman pada 20 Maret 2023 di Batu Lapis dan sekitarnya Resort Kedondong,” jelas AKBP Rahmad.
Setelah melakukan pengecekan, kayu tersebut terbukti merupakan kayu sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman. Kemudian, Tim Gabungan langsung mengamankan mobil dumptuck berwarna putih dengan nomor polisi AB 8221 JC, yang mengangkut 32 balok kayu sonokeling dan menangkap tiga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana berupa memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” tutup AKBP Rahmad.
Perdagangan kayu ilegal merupakan masalah yang serius di Indonesia. Kayu sonokeling adalah salah satu jenis kayu yang banyak dicari karena keindahannya dan keunikan seratnya.
Namun, pengambilan kayu sonokeling secara ilegal akan menyebabkan kerusakan pada ekosistem hutan dan merusak habitat satwa liar. Kita harus menghargai keberadaan kayu sonokeling dan menjaga kelestariannya dengan cara yang benar.
Selain itu, masyarakat juga perlu berperan aktif dalam melaporkan kegiatan ilegal seperti ini kepada pihak berwajib, sehingga tindakan tegas dapat segera dilakukan.