TANGSELXPRESS – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bakal mengambil tindakan tegas terhadap oknum organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pelaku usaha menjelang Lebaran. Pasalnya, perilaku tersebut cenderung premanisme.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih, menjelaskan bahwa Kapolres telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polres Tangsel untuk menindak tegas pelaku, baik perorangan atau kelompok, Jumat 24 Maret 2023.
“Tindakan meminta sumbangan secara paksa termasuk dalam tindak pemerasan dan merupakan aksi premanisme yang tidak bisa diterima. Sesuai dengan atensi Bapak Kapolda Metro Jaya, tidak ada tindakan premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” terang Ipda Galih.
Galih juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban pemerasan untuk segera melapor ke polisi. Dia menjamin bahwa Polres Tangsel akan menindak tegas pelaku pemerasan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sikap tegas yang diambil oleh Polres Tangerang Selatan patut diapresiasi, karena meminta uang THR secara paksa merupakan tindakan yang merugikan dan meresahkan masyarakat.
Selain itu, tindakan premanisme semacam ini juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap organisasi masyarakat yang seharusnya bertugas membantu dan melindungi masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat, kita perlu mendukung upaya penindakan yang dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan dan segera melapor ke polisi jika kita menjadi korban pemerasan.
Dengan demikian, kita dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.