TANGSELXPRESS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023.
Dalam rapat tersebut, Perppu ini disetujui oleh tujuh fraksi untuk dibawa ke Paripurna DPR RI, sementara dua fraksi lainnya, yaitu PKS dan Demokrat menolak, Selasa 21 Maret 2023.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa pada rapat tingkat 1 di Badan Legislasi (Baleg), tujuh fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyatakan menerima hasil kerja pajak dan menyetujui untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
“Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat 1, 7 fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyatakan menerima hasil kerja pajak dan menyetujui untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang,”terang Puan Maharani.
Namun, sebelumnya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS telah menyatakan menolak Perppu Cipta Kerja untuk dilanjutkan menjadi UU dalam tahap pembicaraan tingkat 2 di rapat paripurna DPR.
Oleh karena itu, pimpinan DPR RI kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang. Dalam kesempatan tersebut, semua fraksi yang hadir menyatakan setuju untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
RUU Perppu Cipta Kerja ini sebelumnya telah menjadi perdebatan yang hangat di kalangan masyarakat dan anggota DPR, karena dianggap kontroversial dan memiliki dampak yang besar pada kondisi kerja dan hak pekerja di Indonesia.
“Saya menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,”pungkasnya.
RUU tersebut menyasar beberapa hal, seperti perubahan pada sistem ketenagakerjaan dan penghapusan sejumlah aturan terkait perlindungan pekerja. Pengesahan RUU Perppu Cipta Kerja ini menjadi Undang-Undang ini tentunya akan membawa dampak besar pada dunia kerja dan perekonomian di Indonesia.
Dampak positif yang diharapkan antara lain adalah terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif bagi perusahaan, sehingga berpotensi meningkatkan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, dampak negatif yang muncul adalah penurunan hak pekerja dan potensi terjadinya eksploitasi tenaga kerja.
Dalam menghadapi hal ini, penting bagi pemerintah dan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa pengesahan RUU Perppu Cipta Kerja ini menjadi UU tidak merugikan hak pekerja dan tidak menimbulkan ketidakadilan sosial.
Perlu adanya pemantauan dan evaluasi yang terus-menerus terhadap implementasi UU tersebut di lapangan, serta pengawasan ketat terhadap praktik-praktik yang merugikan hak pekerja.
Kita semua berharap bahwa pengesahan UU ini dapat membawa manfaat positif bagi Indonesia dan semua pihak yang terlibat. Namun, hal tersebut harus diimbangi dengan perlindungan hak dan kepentingan para pekerja, yang juga merupakan bagian penting dari kemajuan dan kesejahteraan bangsa.