TANGSELXPRESS- 11 Maret kemarin terjadi Gerakan Supersemar di Waroeng Lengkong, Serpong Utara. Supersemar yang dimaksud adalah Surat Pernikahan Sebelas Maret. Ada sebanyak 22 pasang pengantin asal Tangerang Selatan mengikuti acara Nikah Bareng Gratis.
Acara berlangsung penuh kehangatan dan keakraban, tampak para pasangan mempelai pengantin penuh dengan kebahagiaan. Apalagi pernikahan mereka dihadiri Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie sebagai saksi pernikahan.
![](https://tangselxpress.com/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2023-03-12-at-08.40.56.jpeg)
Pada kesempatan tersebut, Benyamin mengatakan, acara nikah dan hajatan massal digelar untuk membantu warga yang telah siap melaksanakan pernikahan, namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Sehingga, kata dia, pasangan muda mudi yang telah berencana membina rumah tangga dapat melaksanakan ijab kabul sekaligus resepsi pernikahannya secara aturan negara.
“Nikah baru secara bareng-bareng baru ini digelar, tujuannya untuk membantu pasangan yang ingin menikah tapi terkendala ekonomi,” kata Benyamin usai menjadi saksi nikah.
Selain tercatat di KUA, Benyamin menuturkan, peserta nikah massal tersebut juga dibantu mendapatkan administrasi kependudukan (Adminduk).
Apalagi, peserta isbat nikah yang telah lama berumah tangga, namun pernikahannya belum tercatat di KUA.
“Selain ada yang nikah baru, di sini juga ada yang isbat nikah, mereka telah nikah puluhan tahun. Setelah dinikahkan kembali secara aturan negara, mereka diberikan buku nikah, kartu keluarga, dan yang sudah punya anak, kita buatkan akte dan KIAnya juga,” tuturnya.
Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama Corporate Social Responsibility (CSR) Tangsel, Pemkot Tangsel, Kemenag Tangsel, Dinas PHRI, dan Baznas Tangsel.
Ketua Tim Fasilitasi CSR Kota Tangsel selaku ketua panitia, Lista Hurustati, menjelaskan kegiatan ini diharapkan dapat diadakan secara rutin untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, sehingga mendapatkan bukti pernikahan berupa buku nikah sebagai bukti otentik.
“Karena faktanya, masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat status perkawinan suami istri di dokumen kartu keluarga tertulis Kawin Belum Tercatat, dan pada dokumen Akta Kelahiran Anak terdapat Frasa Lahir dari Perkawinan yang Belum Tercatat. Tentunya ini tidak baik,” tegas Lista Hurustati.
Lista yang juga CEO dari Waroeng Lengkong mengatakan pemberian legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara dilakukan dengan pemberian buku nikah gratis dan dokumen kependudukan setelah prosesi isbat nikah.
“Insya Allah kami yang akan menyiapkan semuanya, mulai dari pakaian pengantin, mas kawin, akad nikah, dokumentasi, sepertangkat alat sholat, resepsi pernikahan, bahkan sampai bulan madunya di hotel wilayah Tangsel, dan semuanya gratis,” ujarnya.