TANGSELXPRESS – Polda Jawa Tengah berhasil menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (currat) dengan modus memecah kaca mobil. Ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap setelah melakukan aksi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada akhir Februari 2023. Mereka berbagi peran dalam aksinya dengan menyasar nasabah bank sebagai korbannya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka yaitu IPM alias Davit (31), S alias Lik Man (40), dan EI alias IIS. Ketiganya berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Jumat 10 Maret 2023.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya. Ada yang bertugas memilih dan mengawasi nasabah calon korban, ada yang mengalihkan perhatian tukang parkir dengan diajak ngobrol, dan ada eksekutor yang memecah kaca mobil korban untuk mengambil barang.
Pengungkapan kasus dimulai dari laporan korban atas nama Kuswinto, seorang karyawan honorer asal Brebes yang baru saja mengambil uang tunai senilai Rp. 180 juta dari Bank BRI cabang Brebes. Saat tiba di sebuah rumah makan daerah Randugunting Brebes, korban turun untuk makan, sedangkan uang disimpan dalam tas warna hitam dan ditaruh di posisi tempat duduk sebelah samping kemudi.
“Pada saat itulah para tersangka menjalankan aksinya. Tersangka EI alias IIS dengan mengendarai motor memboncengkan tersangka S alias Lik Man mendekati mobil sasaran, sedangkan tersangka IPM alias Davit mendekati tukang parkir dan berperan mengalihkan perhatian,” terang Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.
“Selanjutnya tersangka IIS mendekat tepat di sisi kiri mobil dan langsung memukul dengan menggunakan cincin yang dilengkapi paku runcing pada bagian kaca pintu mobil kiri depan, dan berhasil mengambil tas yang berisikan uang tunai senilai Rp. 180 juta beserta sejumlah buku tabungan,”ujarnya.
Dari laporan korban di Polres Brebes, tim penyelidik berhasil memperoleh profil para pelaku dan selanjutnya melakukan pengejaran pada pelaku yang sudah berada di luar kota, yaitu di Kabupaten Bogor.
Pada tanggal 27 Februari 2023, petugas gabungan dari Polres Brebes dan Reserse Mobil Polda Jawa Tengah berhasil menangkap tersangka IPM alias Davit di Bogor. Petugas juga mengamankan sarana kejahatan berupa satu unit motor Honda Vario dengan nomor polisi F-2575-FAS dan sebuah cincin yang dimodifikasi paku runcing.
Kemudian pada hari Jumat, 3 Maret 2023, tim gabungan bekerjasama dengan Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku S alias Lik Man dan EI alias IIS di tempat tinggal masing-masing di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengungkap modus operandi dan identitas dari pelaku-pelaku kejahatan yang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Currat) dengan modus memecah kaca mobil. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti motor dan cincin yang dimodifikasi paku runcing yang digunakan oleh para pelaku.
Hasil pemeriksaan dari para tersangka, diketahui bahwa mereka adalah komplotan lintas provinsi yang melakukan aksi serupa di beberapa tempat. Diantaranya di Pekanbaru Riau pada September 2022, Karanganyar Jawa Tengah di bulan Februari 2023, serta 3 lokasi di Jawa Barat selama rentang Januari hingga Februari 2023. Total hasil kejahatan mencapai lebih dari Rp. 500 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 7 tahun. Polisi juga akan melakukan penyidikan terhadap kasus serupa di lokasi lain yang dilakukan oleh para tersangka ini.