TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap AG, seorang perempuan berusia 15 tahun yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. AG saat ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, AG masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, setelah adanya perubahan status, AG dianggap sebagai pelaku dalam kasus tersebut. Meskipun begitu, karena masih di bawah umur, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka, Rabu, 8 Maret 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini, termasuk rekaman CCTV, percakapan media sosial, dan keterangan saksi-saksi. Hal ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus penganiayaan ini.
“Iya benar (AG diperiksa hari ini). Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” terang Kombes Pol Hengki Haryadi.
“Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,”jelasnya seperti dikutip melalui PMJNews.
Pemeriksaan terhadap AG dijadwalkan akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB dan akan didampingi mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur. Diharapkan pemeriksaan ini dapat memberikan jawaban yang jelas dan akurat mengenai peran AG dalam kasus penganiayaan tersebut.
Kasus penganiayaan yang melibatkan AG dan Cristalino David Ozora menjadi perhatian publik karena melibatkan pelaku yang masih berusia di bawah umur. Kita sebagai masyarakat harus memastikan bahwa anak-anak muda kita tidak terlibat dalam kekerasan atau tindakan kriminal lainnya.
Pendidikan dan pengawasan yang ketat dari orang tua, guru, dan pihak yang berwenang sangatlah penting untuk memastikan anak-anak muda kita tumbuh menjadi individu yang bertanggung jawab dan terhindar dari kejahatan.
Meskipun begitu, karena masih di bawah umur, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini.
Hal ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus penganiayaan ini. Dalam hal ini, pendidikan dan pengawasan yang ketat dari orang tua, guru, dan pihak yang berwenang sangatlah penting untuk memastikan anak-anak muda kita tumbuh menjadi individu yang bertanggung jawab dan terhindar dari kejahatan.