TANGSELXPRESS- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Hal ini dilakukan lantaran dugaan kasus pencucian uang secara profesional.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran itu sejalan dengan proses analisis lanjutan yang telah dilakukan oleh pihaknya.
“Ya dalam rangka analisis kami membekukan rekening (milik Rafael),” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (7/3).
Ivan mengatakan sebelumnya PPATK juga telah memblokir rekening diduga milik konsultan pajak Rafael. Tak hanya itu, PPATK juga memblokir rekening pihak-pihak yang berkaitan dengan pejabat yang memiliki harta Rp56 miliar itu.
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) serta beberapa pihak terkait lainnya,” kata Ivan.
Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan lantaran PPATK menengarai adanya praktik pencucian uang secara profesional.
“Kami mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT (Rafael Alun Trisambodo),” ujarnya.
Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Rafael selaku Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II telah menjalani proses klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai harta kekayaan sejumlah Rp56 miliar pada Rabu (1/3).