TANGSELXPRESS- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M. Bagi kamu yang ingin mengecek estimasi keberangkatan haji, Kemenag menyiapkan aplikasi Pusaka.
Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
“Alhamdulillah, KMA kuota haji 2023 sudah terbit. KMA ini menjadi dasar kami untuk melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan jamaah haji seluruh Indonesia,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dikutip dari laman Kemenag, Minggu (5/3).
“Penyesuaian sudah dilakukan dan kini jamaah haji bisa memperbarui kembali perkiraan keberangkatannya dengan memasukkan nomor porsi melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama,” sambungnya.
Menurut Hilman, pihaknya selama ini telah menyediakan layanan online untuk memudahkan jemaah dalam mengecek estimasi keberangkatan hajinya. Penghitungan estimasi itu didasarkan pada kuota haji tahun berjalan. Karenanya, perkiraan keberangkatan sempat mundur cukup panjang pada tahun 2022 karena kuota saat itu ditetapkan hanya sekitar 46%.
Cek Estimasi Keberangkatan
Dijelaskan Hasan, untuk mengecek perkiraan keberangkatan haji, jamaah dapat melakukan sejumlah langkah berikut:
1. Buka aplikasi Pusaka (bisa didownload di Play Store dan App Store)
2. Lihat menu “Layanan Publik”
3. Pilih menu “Estimasi Keberangkatan Haji”
4. Masukkan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia, lalu tekan “Cari Nomor Porsi”.
Nomor porsi dapat dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh Kankemenag kab/kota pada saat jamaah mendaftar. No porsi berupa rangkaian 10 angka. Sehingga, saat melakukan pengecekan, jamaah harus memastikan angka yang dimasukkan memang nomor porsi, bukan lainnya.
5. Pada tahap akhir pengecekan, akan muncul data Estimasi Keberangkatan yang mencakup informasi sebagai berikut:
Nomor Porsi:
Nama:
Kabupaten/Kota:
Provinsi:
Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus:
Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus:
Perkiraan Berangkat Tahun Masehi:
Perkiraan Berangkat Tahun Hijriyah:
Selamat mencoba!