TANGSELXPRESS – PRIMA terus mendapat tekanan perihal pasca gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Menurut PRIMA, Indonesia merupakan negara hukum yang membutuhkan penghormatan terhadap keputusan hukum yang telah dibuat.
Namun dalam pandangan PRIMA, saat ini terdapat permasalahan dalam pelanggaran hak asasi yang diatur oleh konstitusi, konvensi internasional tentang hak asasi, dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Sabtu 4 Maret 2023.
Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono menjelaskan, pihaknya yang terdampak telah mengajukan sengketa proses ke Bawaslu dan memenangkan sengketa tersebut. Namun, pihaknya mengalami batasan hak untuk melakukan perubahan atau perbaikan pada Surat Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 oleh KPU, tanpa batasan persyaratan peserta pemilu yang harus diperbaiki.
“Kami sudah mengajukan keberatan terhadap permasalahan ini melalui surat kepada KPU dan meminta untuk membuka 5 (lima) kabupaten/kota yang terkunci oleh KPU dalam SIPOL, namun diabaikan oleh KPU,”terang Agus Jabo Priyono.
“Kami mencoba mencari keadilan melalui Bawaslu dan PTUN, namun tetap mengalami kesulitan dalam mempertahankan hak-hak kami. Sebagai partai politik, kami berhak memperoleh perlindungan hukum dari pengadilan terhadap perlakuan yang tidak adil atau diskriminatif untuk menjadi bagian dari pemerintahan secara langsung ataupun melalui pemilihan umum sesuai dengan Universal Declaration of Human Rights,”jelasnya.
Meski begitu, Jabo menegaskan, bahwa KPU juga melanggar hak-hak sipil dan politik yang berkaitan dengan International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Oleh karena itu, perintah terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari adalah hukuman yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi mereka sejalan dengan Pasal ICCPR dan UU Nomor 12 Tahun 2005.
Hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang, dan konvensi internasional. Oleh karena itu, pembatasan perlakuan yang tidak adil merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara termasuk hak pihak yang terdampak yang dijamin oleh konstitusi, sehingga terbukti KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.







