• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 17 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PRIMA: Indonesia Negara Hukum, Semua Pihak Harus Taat dan Menghormati Keputusan Hukum

admin by admin
Maret 4, 2023
in NASIONAL, NEWS, POLITIK
Reading Time: 2min read

Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono (Tengah).

76
SHARES
168
VIEWS

TANGSELXPRESS – PRIMA terus mendapat tekanan perihal pasca gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Menurut PRIMA, Indonesia merupakan negara hukum yang membutuhkan penghormatan terhadap keputusan hukum yang telah dibuat.

Namun dalam pandangan PRIMA, saat ini terdapat permasalahan dalam pelanggaran hak asasi yang diatur oleh konstitusi, konvensi internasional tentang hak asasi, dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Sabtu 4 Maret 2023.

Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono menjelaskan, pihaknya yang terdampak telah mengajukan sengketa proses ke Bawaslu dan memenangkan sengketa tersebut. Namun, pihaknya mengalami batasan hak untuk melakukan perubahan atau perbaikan pada Surat Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 oleh KPU, tanpa batasan persyaratan peserta pemilu yang harus diperbaiki.

BACA JUGA :  Pasca Putusan KPU, Anies-Muhaimin Mantap Ajukan Gugatan ke MK

“Kami sudah mengajukan keberatan terhadap permasalahan ini melalui surat kepada KPU dan meminta untuk membuka 5 (lima) kabupaten/kota yang terkunci oleh KPU dalam SIPOL, namun diabaikan oleh KPU,”terang Agus Jabo Priyono.

“Kami mencoba mencari keadilan melalui Bawaslu dan PTUN, namun tetap mengalami kesulitan dalam mempertahankan hak-hak kami. Sebagai partai politik, kami berhak memperoleh perlindungan hukum dari pengadilan terhadap perlakuan yang tidak adil atau diskriminatif untuk menjadi bagian dari pemerintahan secara langsung ataupun melalui pemilihan umum sesuai dengan Universal Declaration of Human Rights,”jelasnya.

Meski begitu, Jabo menegaskan, bahwa KPU juga melanggar hak-hak sipil dan politik yang berkaitan dengan International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Oleh karena itu, perintah terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari adalah hukuman yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi mereka sejalan dengan Pasal ICCPR dan UU Nomor 12 Tahun 2005.

BACA JUGA :  Pilkada Banten, KPU Tetapkan 8.925.888 Pemilih

Hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang, dan konvensi internasional. Oleh karena itu, pembatasan perlakuan yang tidak adil merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara termasuk hak pihak yang terdampak yang dijamin oleh konstitusi, sehingga terbukti KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tags: Agus Jabo PriyonoBawaslugugatanKPUPRIMA
Previous Post

5 Cara Mudah untuk Mendapatkan Uang dari Internet 

Next Post

Mengubah Hobi Menjadi Bisnis yang Menguntungkan! Simak, Jangan Sampai Ketinggalan 

Related Posts

FFI 2025 Umumkan Lima Besar Pilihan Penonton, Antusiasme Jelang Malam Anugerah Meningkat
FILM & MUSIK

FFI 2025 Umumkan Lima Besar Pilihan Penonton, Antusiasme Jelang Malam Anugerah Meningkat

November 16, 2025
3k
Duka Mengiringi Pemakaman Hisyam, Korban Bullying SMPN 19 Tangsel
TANGERANG SELATAN

Duka Mengiringi Pemakaman Hisyam, Korban Bullying SMPN 19 Tangsel

November 16, 2025
168
Heboh Isu Tunggakan Mobil, Ruben Onsu Pamerkan Bukti Transfer Rp242 Juta
SELEBRITI

Heboh Isu Tunggakan Mobil, Ruben Onsu Pamerkan Bukti Transfer Rp242 Juta

November 16, 2025
155
Suasana Duka Selimuti Rumah Siswa SMPN 19 Tangsel Korban Perundungan
TANGERANG SELATAN

Suasana Duka Selimuti Rumah Siswa SMPN 19 Tangsel Korban Perundungan

November 16, 2025
3k
Korban Bullying SMPN 19 Tangsel Meninggal Dunia Usai Sepekan Dirawat Intensif
TANGERANG SELATAN

Korban Bullying SMPN 19 Tangsel Meninggal Dunia Usai Sepekan Dirawat Intensif

November 16, 2025
188
Benyamin Tutup Tangsel Flona Festival 2025, Beri Apresiasi dan Targetkan Kolaborasi Lebih Luas di Tahun Depan
TANGERANG SELATAN

Benyamin Tutup Tangsel Flona Festival 2025, Beri Apresiasi dan Targetkan Kolaborasi Lebih Luas di Tahun Depan

November 16, 2025
2.9k
Next Post
Mengubah Hobi Menjadi Bisnis yang Menguntungkan! Simak, Jangan Sampai Ketinggalan 

Mengubah Hobi Menjadi Bisnis yang Menguntungkan! Simak, Jangan Sampai Ketinggalan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com