TANGSELXPRESS- Ada nama baru yang muncul dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17), yang saat ini masih dalam perawatan dan penanganan medis.
Sosok itu yakni berinisial APA yang saat ini berstatus saksi dan merupakan teman dari Dandy, tentang perbuatan yang dilakukan korban terhadap saksi AG.
“Tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam keterangannya, dikutip dari laman PMJ News, Minggu (26/2).
Atas informasinya yang diterimanya dari APA, Dandy kemudian menginformasikan hal tersebut langsung ke AG.
Selanjutnya Dandy menghubungi rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Shane Lukas alias SLRPL (19) dan menceritakan hal tersebut dan berujung provokasi dari Shane kepada Dandy untuk memukul David.
“Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, ‘gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Shane Lukas alias SLRPL (19) menjadi tersangka kedua dalam kasus penganiayaan terhadap David, putra dari Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina. Shane juga menjalani penahanan atas penetapan tersangka tersebut.
Shane menjadi tersangka kedua setelah penetapan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dengan peran Shane membiarkan terjadinya peristiwa kekerasan terhadap David.
“(Shane) disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary, Jumat (24/2/2023) malam.
Lebih lanjut, Shane juga diduga melakukan provokasi kepada Dandy untuk melakukan kekerasan terhadap David, setelah Dandy menerima kabar dari AG.
“’Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’,” kata Ade Ary menirukan.
Selanjutnya, David dipancing oleh mereka ke sebuah tempat. Dandy yang diduga emosi kemudian menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali. Namun karena David tidak sanggup, ia disuruh untuk melakukan sikap tobat.
Di situlah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh Dandy terhadap David. Peristiwa tersebut juga direkam oleh Shane menggunakan handphone milik Dandy atas perintahnya.
“Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali.
Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up,” paparnya.
“Tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS,” tandasnya.