TANGSELXPRESS – Mario Dandy Satrio, juga dikenal sebagai MDS, mungkin akan menjalani lima tahun masa remajanya di penjara karena perilaku kekerasannya terhadap David Ozora, seorang anak berusia 17 tahun. Saat dia ditahan sebagai tersangka kasus penyerangan David dan dua temannya S dan A ditetapkan tersangka.
Seperti diketahui, korban yang merupakan anak Pimpinan Pusat GP Ansor itu sempat pingsan selama beberapa hari akibat ulah penganiayaan pelaku yang juga mengungkap gaya hidup mewahnya sebagai putra seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan kronologinya. Mneurut Ade, mantan kekasih korban yakni saksi A berusia 15 tahun, mengaku kepada Mario Dandy Satrio bahwa korban telah menganiayanya sebelum David mulai bertindak kasar, Sabtu 25 Februari 2023.
Setelah itu tersangka melakukan upaya untuk mendapatkan konfirmasi korban. Namun demikian, korban tidak dapat bertemu dan tidak menanggapi. Di kediaman temannya berinisial R di kompleks Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, korban dihubungi A dan tersangka.
”Akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi A menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban,” terang Ade.
“Setelah bertemu, antara korban dan tersangka terjadi keributan. Kejadian tersebut membuat teman korban dan ibunya keluar rumah untuk melerai. Saat itu korban sudah terkapar. Korban ditendang dan dipukul menggunakan tangan oleh tersangka hingga tersungkur,” ungkapnya.
Perkembangan terbaru, teman Mario Dandy Satrio bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan umur 19 tahun, pun ikut ditahan menyusul penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan David.
Shane Lukas dijerat pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider yang tertuang dalam Pasal 351 KUHP.