• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 8 Juni, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Mario Dandy Satrio Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

sakti by sakti
Februari 24, 2023
in HUKUM, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Penganiayaan Viral di Medsos, Anak Ditjen Pajak Jaksel Masuk Penjara

dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (Jaksel).

71
SHARES
157
VIEWS

TANGSELXPRESS – Putra pegawai pajak, Mario Dandy Satrio atau MDS, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyerangan David oleh penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Mario Dandy Satrio telah ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, MDS dijerat Pasal 76c dan 80 UU Nomor 35 Tahun 2014. MDS sebenarnya terancam hukuman 5 tahun penjara setelah tersangkut UU Perlindungan Anak terkait dengan revisi UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal tambahan 351 ayat 2 tentang perlindungan berat, Jumat 24 Februari 2023.

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,- berdasarkan Pasal 351 KUHP. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat,” terang Kombes Ade Ary Syam Indradi.

BACA JUGA :  Sukses Kalahkan Portugal, Pelatih Maroko: Ini Kerja Keras Kami, Bukan Keajaiban

“Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,”jelasnya.

Selain itu, Pasal 76C menyatakan bahwa setiap orang menggunakan, mengizinkan, melakukan, menyuruh, atau ikut melakukan kekerasan terhadap anak adalah melawan hukum.

Pelanggaran pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,00. (tujuh puluh dua juta rupiah).

Meski begitu, Ade menegaskan, Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, MDS bisa mendekam di penjara hingga lima tahun. Ade pun menceritakan bagaimana David diserang oleh Mario Dandy Satrio, anak pegawai pajak asal Jakarta Selatan itu.

BACA JUGA :  Sopir Tronton Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Resmi Jadi Tersangka

“Korban awalnya didekati oleh Mario Dandy Satrio (MDS) setelah mengetahuinya dari seorang kenalan bernama A yang konon mantan pacarnya. Mari kita mulai dari informasi yang Kak A berikan kepada MD bahwa ada yang melecehkan A (teman MD),” ujarnya.

MDS diduga mengunjungi David saat di rumah A di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dia mengklarifikasi bahwa sebelum penyerangan, Mario dan David berselisih paham dan D menjadi sasaran kekerasan saat keduanya bertemu.

Tags: DavidDitahanpenganiayaanpolisiTersangka
Previous Post

Sadis! Wanita Dilempar Suami Keluar Kapal Laut Ketika Perjalanan Merak-Bakaheuni

Next Post

Fasilitas Pindah ke IKN: Dapat Apartemen, Tunjangan, Biaya Pindah dan Gaji ART

Related Posts

Ajudan Jokowi Beberkan Penyebab dan Kondisi Terkini Soal Penyakit Kulit
NASIONAL

Ajudan Jokowi Beberkan Penyebab dan Kondisi Terkini Soal Penyakit Kulit

Juni 8, 2025
3.8k
Fadli Zon Hadiri Penutupan Bali International Film Festival 2025
NASIONAL

Fadli Zon Hadiri Penutupan Bali International Film Festival 2025

Juni 8, 2025
2.8k
perkelahian
TANGERANG SELATAN

Security BPR Pusaka Jaya Ciputat Diserang, Pelaku Ditangkap!

Juni 8, 2025
2.6k
Pemain Timnas Dapat Jam Tangan Mewah dari Prabowo, Erick Thohir Bilang Begini
MEGAPOLITAN

Pemain Timnas Dapat Jam Tangan Mewah dari Prabowo, Erick Thohir Bilang Begini

Juni 8, 2025
3.7k
Tercebur dan Terbawa Arus Kali Cakung, Pria 55 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa
MEGAPOLITAN

Tercebur dan Terbawa Arus Kali Cakung, Pria 55 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa

Juni 8, 2025
3.8k
Jelang Liburan Sekolah, Kereta Whoosh Beri Diskon Perjalanan 50 Persen
MEGAPOLITAN

Jelang Liburan Sekolah, Kereta Whoosh Beri Diskon Perjalanan 50 Persen

Juni 8, 2025
3.6k
Next Post
Fasilitas Pindah ke IKN: Dapat Apartemen, Tunjangan, Biaya Pindah dan Gaji ART

Fasilitas Pindah ke IKN: Dapat Apartemen, Tunjangan, Biaya Pindah dan Gaji ART

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com