TANGSELXPRESS – Putra pegawai pajak, Mario Dandy Satrio atau MDS, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyerangan David oleh penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Mario Dandy Satrio telah ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, MDS dijerat Pasal 76c dan 80 UU Nomor 35 Tahun 2014. MDS sebenarnya terancam hukuman 5 tahun penjara setelah tersangkut UU Perlindungan Anak terkait dengan revisi UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal tambahan 351 ayat 2 tentang perlindungan berat, Jumat 24 Februari 2023.
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,- berdasarkan Pasal 351 KUHP. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat,” terang Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,”jelasnya.
Selain itu, Pasal 76C menyatakan bahwa setiap orang menggunakan, mengizinkan, melakukan, menyuruh, atau ikut melakukan kekerasan terhadap anak adalah melawan hukum.
Pelanggaran pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,00. (tujuh puluh dua juta rupiah).
Meski begitu, Ade menegaskan, Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, MDS bisa mendekam di penjara hingga lima tahun. Ade pun menceritakan bagaimana David diserang oleh Mario Dandy Satrio, anak pegawai pajak asal Jakarta Selatan itu.
“Korban awalnya didekati oleh Mario Dandy Satrio (MDS) setelah mengetahuinya dari seorang kenalan bernama A yang konon mantan pacarnya. Mari kita mulai dari informasi yang Kak A berikan kepada MD bahwa ada yang melecehkan A (teman MD),” ujarnya.
MDS diduga mengunjungi David saat di rumah A di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dia mengklarifikasi bahwa sebelum penyerangan, Mario dan David berselisih paham dan D menjadi sasaran kekerasan saat keduanya bertemu.