TANGSELXPRESS – Seorang laki-laki berusia 19 tahun berinisial As diamankan polisi setelah diketahui mencuri kotak sumbangan dari sebuah masjid di Kapanewon, Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Polisi setempat dengan cepat menahan pria asal Cilacap, Jawa Tengah itu.
Menurut data yang diperoleh dari hasil beberapa sumber menjelaskan, bahwa AS telah berkeliaran dan berhasil mencuri kotak infaq dari 70 masjid di Jawa Tengah dan DIY, Jumat 24 Februari 2023.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, pada 9 Februari 2023, sebuah masjid di Kapanewon Tanjungsari menjadi tempat sasaran terakhir AS. Setelah itu, AS dibawa ke Polsek Tanjungsari untuk diperiksa petugas. Dia kemudian dibawa ke Polres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Aksinya ketahuan oleh warga, yang sudah mengawasi gerak-geriknya sejak masuk masjid,” jelas Edy dalam jumpa pers di Polres Gunung Kidul.
Menurut Edy, AS mengaku sudah beraksi setidaknya di 69 lokasi. 63 lokasi berada di Gunungkidul, sedangkan lokasi lainnya di Kota Yogyakarta, Bantul, Cilacap, Sukoharjo, hingga Wonogiri.
Dengan berkeliling menggunakan sepeda motor, AS bertindak sendiri. Dia memasuki masjid setelah sepi untuk mengambil uang dari kotak amal. Jumlah uang yang diambil pun bisa berkisar antara Rp 15.000 hingga Rp 75.000. Tak hanya itu, ia juga diduga mencuri beberapa bungkus rokok dari toko yang jadi sasarannya.
“Pelaku sebelumnya juga pernah dilaporkan untuk kasus pencurian 5 ekor ayam di Polsek Karangpucung, Cilacap,” jelasnya.
Sementara, pengakuan AS saat koneferensi pers mengatakan, uang hasil curian kotak amal tersebut digunakan untuk sewa LC atau pemandu karaoke dan pijat plus-plus.
“Uangnya saya gunakan untuk jasa pijat dan karaoke,”jelas AS saat menawab peranyaan wartawan.
Akibat perbuatannya itu, polisi menyita barang bukti uang tunai, kotak infak, pakaian, hingga motor yang digunakan pelaku untuk beraksi. Pelaku kini di tahan dan terancam Pasal 362, Pasal 363 Nomor 4, dan Pasal 363 Nomor 5 tentang Pencurian Ringan. Ancamannya maksimal 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 900 rupiah.