TANGSELXPRESS – Kelompok debt collector atau mata elang yang tertangkap kamera meneriaki polisi telah ditahan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung mengusut kasus itu dengan mengejar debt collector yang membentak polisi viral di media sosial.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menegaskan kembali hal tersebut, pada Rabu 22 Februari 2023 kemarin. Polisi kini telah menahan ketiga debt collector tersebut dan satu lagi tengah kabur di kampung halamannya di Ambon, Kamis 23 Februari 2023.
Sebelumnya, viral di media sosial tampak dalam video salah satu anggota Bhabinkamtibmas sempat dibentak-bentak oleh kelompok debt collector dengan kasar saat mengambil paksa mobil selebriti Clara Shinta. Bahkan video itu membuat Kaplda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran geram.
“Ya, ada yang sudah kita amankan dan akan segera kita rilis,” terang Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya.
Sementara itu, kata Hengki, satu orang pelaku masih dalam pengejaran kepolisian. Karena pelaku dikabarkan pulang ke kampung halamannya di Saparua, Ambon.
“Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon,” jelas Hengki.
Dengan demikian, pasca penangkapan itu, Hengki juga menekankan bahwa tidak dibenarkan debt collector melakukan perampasan kendaraan di jalan. Sebab, terang Hengki, penarikan kendaraan sudah diatur dalam UU Fidusia. Debt collector dilarang melakukan aksi main cegat, sikat, hingga merampas kendaraan tanpa mekanisme yang berlaku.







