TANGSELXPRESS – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaen Pandeglang menahan salah satu anggota DPRD setempat atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur. Pria berinisial Y alias Yangto tersebut ditahan usai Kejari Kabupaten Pandeglang menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik PPA Polres Pandeglang, Banten.
Informasi yang berhasil dihimpun, Y atau Yangto akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Kabupaten Pandeglang. Politisi Partai NasDem tersebut resmi ditahan sekitar pukul 13:00 WIB, Kamis 23 Februari 2023.
Kasi Pidum Kejari Pandeglang Mario Nikolas kepada wartawan menjelaskan terkait itu. Menurut Mario, pihaknya melakukan penahanan terhadap terdakwa Y guna kepentingan penuntutan.
“Tadi baru selesai pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, dan untuk kepentingan penuntutan kami selaku Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap terdakwa,” terang Mario Nikolas.
Sementara, Sekretaris DPW NasDem Banten Aries Halawani menjelaskan, Y alias Yangto akan dipecat dari keanggotaan partai atas kasus tersebut. Namun, saat ini pihaknya lebih fokus akan melakukan pergantian antar waktu atau PAW atas posisi Yangto di legislatiFdprd Kabupaten Pandeglang.
Sesuai dengan aturan main partai atau regulasi partai, ya sudah diajukan dari DPD untuk perggantian. Terkait status keanggotaan Yangto sebagai kader partai, saat proses yang dilakukan oleh partai adalah melakukan PAW,” jelas Aris Halawani.