TANGSELXPRESS – Sebanyak dua orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi. Ke dua pelaku berinisial ES dan VG ditangkap saat di rumah yang berada di Jalan Manunggal, Keurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.56 gram yang dibungkus plastik bening dari saku celana pelaku ES. Akibat penangkapan itu, ke dua pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Tanjungpinang, Senin 21 Februari 2023.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi menjelaskan terkait itu. Menurut Efendi, anggotanya telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.
“Penangkapan pelaku ES dan VG disebuah rumah di Jalan Manunggal Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 4 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0.56 gram,”terang AKP Efendi.
Dengan adanya peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 0.56 gram, 1 unit handphone merk strawberry warna hitam beserta kartu didalamnya, seperangkat alat hisap sabu atau bong, 1 buah mancis gas yang telah dimodifikasi, 1 bundel plastik bening, 1 buah gunting dan 1 unit handphone merk vivo warna biru beserta kartu didalamnya.
Akibat perbuatannya itu, kin pra pelaku diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untukdilakukan pemeriksaan. Pelaku terancam Pasal 114 ayat 1dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.