TANGSELXPRESS – Sebanyak 5 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YP Alias O, VO Alias V, SH Alias S, AR Alias J dan ET Alias E berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri. Penangkapan itu menyusul adanya laporan masyarakat yang kehlangan kendaraan saat parkir Maritim Square,Batu Ampar, Batam.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengungkapkan kronologis kejadian penangkapan tersebut. Menurut Robby, peristiwa itu bermula pada tanggal 18 Januari 2023 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menerima laporan dari masyarakat kehilangan motor saat parkir di Maritim Squere Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
“Pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 02.00 dalam keadaan terkunci stang. Kemudian sekira pukul 04.17 wib setelah kembali ke parkiran sepeda motornya sudah tidak ada lagi diparkiran,” terang AKBP Robby Topan Manusiwa.
“Adapun kendaraan sepada motor milik pelapor yaitu honda beat warna merah hitam dengan nomor polisi BP 2913 QU atas nama STNK/BPKB Siti Asnah dengan nomor angka mh1jm8114lk108848,”bebernya.
Dengan demikian, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 18.00 Wib, tim opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku kendaraan bermotor (sindikat curanmor) di wilayah Kota Batam.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kemudian tim opsnal subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri menuju ke lokasi terduga di daerah Ruli Baloi Kolam, yang merupakan basecamp motor hasil curian.
“Setibanya dilokasi tim opsnal jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 5 (lima) orang terduga yang mana terduga pelaku tersebut adalah sindikat jaringan kasus pencurian kendaraan bermotor diwilayah kota batam yang berperan sebagai pemetik (pelaku pencurian),”jelas AKBP Robby Topan Manusiwa.
“Adapun modus para pelaku dalam melakukan pencurcian dengan mematahkan kunci stang menggunakan kaki dan menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak, para pelaku dalam melakukan aksinya lebih dari 30 (tiga puluh) tkp diwilayah kota batam,”pungkasnya.
Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamanan barang bukti 4 unit motor dengan berbagai merk, 7 unit HP dengan berbagai merk, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah gunting warna orange, 1 buah pisau dengan gagang warna coklat dan 1 set onderdil motor yang sudah dibongkar.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.







