TANGSELXPRESS – Pihak Rumah Sakit Ihsan Medical Center atau RS IMC Bintaro, Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya angkat bicara soal internalnya terkait keterlambatan membayar gaji karyawan. Klarifikasi itu menyusul adanya pihak RS IMC Bintaro dipanggil Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan dan laporan di Polda Metro Jaya.
Menurut versi RS IMC Bintaro, keterlambatan gaji karyawan terjadi lantaran ada beberapa faktor. Salah satunya, faktor tersebut menyangkut kepentingan pasien untuk pembelian obat-obatan, Senin 20 Februari 2023.
Plt Direktur Operasional RS IMC Bintaro, Dede Widyawati menjelaskan terkait itu. Menurut Widyawati, pihaknya membantah jika RS IMC Bintaro menunda pembayaran gaji selama dua tahun.
Dengan begitu, Widyawati menegaskan, bahwa pihak managemen mengalami kendala terkait pemenuhan hak karyawan sebagai dampak pandemi Covid-19 yang berlangsung selama tiga tahun terakhir.
“Informsi tersebut sangat menyesatkan, RS IMC Bintaro selalu taat menjalankan setiap regulasi dri pemerintah, khususnya di bidang kesehatan yang memiliki aturan dan ketentuan sangat ketat. Karena itulah RS IMC Bintaro bisa bertahan dan terus melayani masyarakat selama lebih dari 20 tahun,”terang Dede Widyawati saat konferensi pers di Aula RS IMC Bintaro.
Informasi yang dihimpun wartawan di lokasi, kabarnya keterlambatan pembayaran gaji menimpa seluruh karyawan RS IMC Bintaro. Bahkan, RS IMC Bintaro mengklaim keterlambatan gaji tersebut terjadi pada September 2022 lalu, dan hingga saat ini upaya pembayaran gaji terus dilakukan.
“Keterlambatan gaji terjadi pada September 2022, dan kami masih terus berupaya menyelesaikan terkait pembayaran,”pungkas Widyawati.
Terpisah, Staff Legal Hubungan Industri RS IMC Bintaro, Rifat Nugroho memaparkan terkait hal tersebut. Menurut Rifat, setiap kebijakan terkait gaji karyawan selama periode pandemi Covid-19 telah disosialisasikan kepada karyawan.
RS IMC Bintaro, kata Rifat, terikat dengan aturan yang sangat ketat. Salah satu contohnya, dengan UU nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, bahwa managemen harus mengutamakan pembelian obat-obatan sesuai dengan tugas dan fungsinya yang harus mengedepankan asas keseimbangan serta mengutamakan kepentingan konsumen.
“Komitmen dan tanggung jawab rumah sakit adalah mengedepankan kepentingan konsumen dalam situasi yang sulit, kami tidak pernah berkompromi terhadap standar kualitas layanan kepada pasien,”ujar Rifat Nugroho.
“Karena itu kami selalu memprioritaskan pembelian obat-obatan untuk kebutuhan pasien dibandingkan keperluan lainnya. Ini sudah menjadi komitmen setiap karyawan dan managemen sejak RS IMC Bintro berdiri pada 2013 lalu,”bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Rumah Sakit (RS) Ichsan Medical Center (IMC) Bintaro, Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, keberadaan managemen rumah sakit tersebut dikeluhkan sejumlah tenaga kesehatannya lantaran memberikan gaji tak maksimal.
Informasi yang berhasil dihimpun, salah satu karyawan di RS IMC Bintaro berinisial L mengaku tidak menerima gaji secara maksimal alias dicicil. Bahkan, L mengaku gaji tersebut tersendat sejak dua tahun terakhir.
“Gajinya mulai dicicil sejak awal tahun 2022. Cicilan itu awalnya saya terima Rp 1 juta, tapi akhir-akhir 2022 jadi Rp 500.000 dan Rp 300.000,”terang L kepada sejumlah awak media.
Dengan adanya keluhan tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie tak ingin tinggal diam. Orang nomor satu di Tangsel itu menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan peringatan keras terhadap RS IMC Bintaro.
“Nanti akan kita tegur dengan peringatan,”terang Benyamin Davnie.
Lebih dari itu, Benyamin meminta RS IMC Bintaro untuk segera menyelesaikan persoalan dengan para pegawai. Dia berharap manajemen rumah sakit dan pegawai dapat memusyawarahkan soal pencicilan gaji dan penunggakan BPJS Ketenagakerjaan.







