TANGSELXPRESS- Beberapa waktu lalu, beredar video seorang terapis wicara sedang menjepit kepala seorang balita pengidap autis dengan menggunakan kakinya. Video itu kemudian jadi viral dan ramai diperbincangkan. Kabar terbaru, sang terapis tetap ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Metro Kota Depok telah menetapkan status seorang terapis wicara dari Rumah Sakit Hermina Depok berinisial H itu sebagai tersangka.
“Saudara H telah ditetapkan sebagai terangka,” ujar Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, dikutip dari laman PMJ News, Sabtu (18/2).
Lebih lanjut, meski ditetapkan sebagai tersangka, H tidak menjalani penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, H dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 Huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi seetiap org yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C sipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta.
“Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” ujarnya.







