• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 19 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Ingin Lari ke Jogjakarta! Pembunuh Juragan Ayam Goreng di Bekasi Ditangkap Polisi, Pelakunya Anak Dibawah Umur

sakti by sakti
Februari 18, 2023
in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 3min read
Ingin Lari ke Jogjakarta! Pembunuh Juragan Ayam Goreng di Bekasi Ditangkap Polisi, Pelakunya Anak Dibawah Umur

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers .

67
SHARES
148
VIEWS

TANGSELXPRESS – Dua pelaku pembunuhan Juragan ayam goreng di Bekasi, masing-masing berinisial M 14 tahun dan HK 21 tahun tak berkutik saat ditangkappolisi di Subang, Jawa Barat. Ironisnya, salah satu pelakunya masih berusia anak dibawah umur.

Dua pelaku pembunuhan tersebut rencananya akan melarikan diri ke Jogjakarta. Namun rencananya terhenti lantaran uang hasil rampasannya tak cukup untuk biaya perjalanan. Keduanya ditangkap saat berupaya meninggalkan anak korban 1,5 tahun di pos ronda, Sabtu 18 Februari 2023.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers menjelaskan terkait itu. Menurut Hengky, berdasarkan keterangan tersangka, pembunuhan tersebut telah direncanakan tiga hari sebelum pelaku melakukan eksekusi korbannya.

BACA JUGA :  Usut Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe, Polisi akan Libatkan Sejumlah Ahli

Hengky menjelaskan, korban meninggal dengan luka di bagian kepala. Pembunuhan tersebut dilakukan pelaku pada Kamis 16 Februari 2023 lalu, saat korban bersama anak laki-lakinya berumur 1,5 tahun sedang berada di dapur.

“Saat itu korban bersama bayinya, baru masuk ke dapur dan para tersangka langsung memukul dengan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali,”terang Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Korban pertama kali ditemukan tewas oleh suaminya sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu sang suami datang ke tempat berjualan untuk menjemput korban,”tuturnya.

Meski begitu, polisi menduga motif pembunuhan tersebut lantaran berlatar belakang sakit hati gara-gara masalah gaji. Dengan demikian, polisi masih mendalami motif tersebut.

BACA JUGA :  Hasil Copa America 2024: Gelontor Panama Lima Gol, Ekuador ke Semifinal

Hengky menjelaskan, pelaku langsung melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap korban. Pelaku membawa uang tunai rampasan sebesar Rp 950 ribu dan handphone milik korban.

Tak hanya itu, pelaku pun membawa kabur anak korban dengan maksud tujuannya ke Jogjakarta. Namun, berhubung uang yang dibawa pelaku dinilai tidak mencukupi, akhirnya memberhentikan niatnya ke Jogja dan berakhr ke Subang, Jawa Barat.

“Sesampainya di Subang, mereka meletakkan bayi di sebuah Pos Ronda dan meninggalkan KTP korban. Hal itu dilakukan dengan harapan bayi tersebut dapat kembali ke keluarganya,”bebernya.

Akibat perbuatannya itu, kini para pelaku diamankan di Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Paman di Tangerang Cabuli Ponakan Laki-lakinya, Foto Diunggah ke Internet
Tags: BekasiditangkapJawa BaratJogjkartapembunuh juragan ayam gorengpolda metro jayapolisiSubang
Previous Post

Dianiaya Mantan Pacar, Mahasiswa Universitas Pelita Harapan Lapor Polisi

Next Post

Dapat Berkah, Janda Tua di Wonogiri Rumahnya Direhab Polisi

Related Posts

Mengubah Daster Jadi Fashion Elegan, UMKM Binaan BRI “Findmeera” Buktikan Perempuan Bisa Berdaya dari Rumah
ADVERTORIAL

Mengubah Daster Jadi Fashion Elegan, UMKM Binaan BRI “Findmeera” Buktikan Perempuan Bisa Berdaya dari Rumah

Oktober 19, 2025
3.1k
Seskab dan Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Siswa Sambut dengan Lagu Cinta
TANGERANG SELATAN

Seskab dan Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Siswa Sambut dengan Lagu Cinta

Oktober 19, 2025
2.9k
Kaca Mobil Pecah Ditembak Airsoft Gun, Polres Tangsel Buru Pelaku
TANGERANG SELATAN

Kaca Mobil Pecah Ditembak Airsoft Gun, Polres Tangsel Buru Pelaku

Oktober 19, 2025
139
Cikande Positif Aman, Dekontaminasi Radiasi Cesium-137 Resmi Selesai
BANTEN

Cikande Positif Aman, Dekontaminasi Radiasi Cesium-137 Resmi Selesai

Oktober 19, 2025
149
Polisi Tangkap Komplotan Ganjal ATM di Tangsel, Uang Korban Raib Rp73 Juta
TANGERANG SELATAN

Polisi Tangkap Komplotan Ganjal ATM di Tangsel, Uang Korban Raib Rp73 Juta

Oktober 19, 2025
146
Dedi Mulyadi Ajukan Vasektomi sebagai Syarat Bansos, Begini Respon Tegas Mensos
NASIONAL

Mensos Gus Ipul: Tambahan Bansos Rp300 Ribu bagi 35 Juta Keluarga Segera Cair

Oktober 19, 2025
3.2k
Next Post
Dapat Berkah, Janda Tua di Wonogiri Rumahnya Direhab Polisi

Dapat Berkah, Janda Tua di Wonogiri Rumahnya Direhab Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com