TANGSELXPRESS – Dua pelaku pembunuhan Juragan ayam goreng di Bekasi, masing-masing berinisial M 14 tahun dan HK 21 tahun tak berkutik saat ditangkappolisi di Subang, Jawa Barat. Ironisnya, salah satu pelakunya masih berusia anak dibawah umur.
Dua pelaku pembunuhan tersebut rencananya akan melarikan diri ke Jogjakarta. Namun rencananya terhenti lantaran uang hasil rampasannya tak cukup untuk biaya perjalanan. Keduanya ditangkap saat berupaya meninggalkan anak korban 1,5 tahun di pos ronda, Sabtu 18 Februari 2023.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers menjelaskan terkait itu. Menurut Hengky, berdasarkan keterangan tersangka, pembunuhan tersebut telah direncanakan tiga hari sebelum pelaku melakukan eksekusi korbannya.
Hengky menjelaskan, korban meninggal dengan luka di bagian kepala. Pembunuhan tersebut dilakukan pelaku pada Kamis 16 Februari 2023 lalu, saat korban bersama anak laki-lakinya berumur 1,5 tahun sedang berada di dapur.
“Saat itu korban bersama bayinya, baru masuk ke dapur dan para tersangka langsung memukul dengan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali,”terang Kombes Pol Hengki Haryadi.
“Korban pertama kali ditemukan tewas oleh suaminya sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu sang suami datang ke tempat berjualan untuk menjemput korban,”tuturnya.
Meski begitu, polisi menduga motif pembunuhan tersebut lantaran berlatar belakang sakit hati gara-gara masalah gaji. Dengan demikian, polisi masih mendalami motif tersebut.
Hengky menjelaskan, pelaku langsung melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap korban. Pelaku membawa uang tunai rampasan sebesar Rp 950 ribu dan handphone milik korban.
Tak hanya itu, pelaku pun membawa kabur anak korban dengan maksud tujuannya ke Jogjakarta. Namun, berhubung uang yang dibawa pelaku dinilai tidak mencukupi, akhirnya memberhentikan niatnya ke Jogja dan berakhr ke Subang, Jawa Barat.
“Sesampainya di Subang, mereka meletakkan bayi di sebuah Pos Ronda dan meninggalkan KTP korban. Hal itu dilakukan dengan harapan bayi tersebut dapat kembali ke keluarganya,”bebernya.
Akibat perbuatannya itu, kini para pelaku diamankan di Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.