TANGSELXPRESS – Pria berinisial DM (48) benar-benar bejat. Warga Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (16).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di rumah mereka saat sedang sepi. Pemerkosaan itu dilakukan DM hingga ratusan kali sejak 2019 silam.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, aksi bejat DM terhenti setelah polisi menangkapnya. Dia ditangkap berdasarkan laporan salah satu anggota keluarga korban.
“Setelah mendapat laporan, kami kemudian lakukan penyelidikan. Setelah itu, kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” kata Doni kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Jumat (17/2).
Kepada polisi yang memeriksanya, pemerkosaan itu dilakukan DM sejak 2019 hingga 2023.
Agar perbuatan kejinya tak terbongkar, DM selalu mengancam Bunga akan menyakiti hingga membunuh korban.
Tak main-main, ancaman pembunuhan ini dilakukan DM dengan golok setiap kali korban menolak ajakan sang ayah untuk bersetubuh.
“Sehingga terpaksa, dengan berada di bawah ancaman, korban menuruti aksi bejat pelaku,” terang Doni.
DM mengaku, pemerkosaan itu dia lakukan karena kesepian setelah bercerai dengan sang istri.
“Saya sudah cerai dengan ibu dari anak-anak. Jadi saya melakukan dengan anak bungsu saya dari usia 16 tahun,” kata DM.
DM mengaku, pemerkosaan itu sudah dia lakukan lebih dari 100 kali. Pertama kali dia lakukan saat Bunga berusia 16 tahun.
“Sekitar 100 kali, atau lebih. Dari 2019 sejak usianya masih 16 tahun, dan sekarang 19 tahun lebih,” ungkapnya.
Perbuatan bejat itu, lanjut DM, dilakukan di rumah ketika sepi dan tidak ada anaknya yang lain.
“Di rumah kalau sepi, kalau hanya berdua di rumah ya melakukan. Awalnya harus dipaksa dan diancam,” tandasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman ini bisa ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban.