TANGSELXPRESS- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bersama Panitia Kerja (Panja) haji komisi VIII DPR RI menyepakati biaya perjalanan ibadah gaji 2023 atau Bipih sebesar Rp 49,8 juta.
Besaran biaya ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Haji Komisi VIII DPR dan Panja Haji Pemerintah di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
Jumlah ini adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 90.050.637. Sementara, 44,7 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 juta
“Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jamaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp90.050.637.26 yang terdiri dari: Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen,” bunyi poin kesepakatan yang dibacakan Ketua Panja Haji Komisi VIII Marwan Dasopang.
Dalam rinciannya, Panja menetapkan biaya sebesar Rp 49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
“Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67,” kata Marwan.
Selain itu, Panja juga menyepakati calon jamaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 sebesar 64.609 jamaah yang diberangkatkan tahun 2023 tak perlu lagi melunasi ongkos haji.
Sementara itu, Panja juga menyepakati calon jamaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jamaah yang diberangkatkan 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9.4 juta.
“Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23.5 juta,” bunyi kesimpulan tersebut.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kesepakatan itu sebagai hasil pembahasan dari skema usulan pemerintah.
“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jamaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Menag bersyukur, setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi yang disepakati. Misalnya, nilai kurs Dollar dan Riyal disepakati ada penurunan. Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Dalam rapat Panja juga disepakati besaran living cost di angka 750 riyal.
“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jamaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jamaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” sebutnya.
“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” sambungnya.







