TANGSELXPRESS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah melaksanakan program penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. Sebanyak sekitar 2.000 warga Tangsel sudah diproses.
Penerbitan KTP digital setiap hari hanya diberikan kepada 50 orang warga ber-KTP elektronik Tangsel. Dengan syarat pemohon KTP digital terlebih dahulu melakukan pendaftaran online melalui aplikasi identitas kependudukan digital yang bisa diunduh di PlayStore, Kamis 16 Februari 2023.
Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan menjelaskan sampai hari ini baru 2.000 warga Tangsel yang memiliki KTP digital. Sementara banyak warga masih menggunakan e-KTP lama.
“Akan kami memasifkan dengan cara staf kami yang ada di kelurahan-kelurahan akan dijadikan verifikator IKD, sehingga warga tidak jauh-jauh datang ke kantor dinas,”terang Dedi Budiawan.
Dengan begitu, Dedi menegaskan, bahwa dengan memiliki KTP digital, maka data identitas diri sudah terekam dan tersimpan di dalam gadget. Selain identitas, pemilik KTP digital juga terekam data vaksinasi, kepesertaan BPJS.
Kendati demikian, untuk layanan penerbitan KTP digital kedepannya bisa dilakukan di kantor kelurahan dan kecamatan. Namun, untuk saat ini sementara pelayanan IKD baru dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan.