TANGSELXPRESS – Seorang pria yang melakukan pencurian sebuah handphone (Hp) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) ditangkap polisi.
Pria yang diketahui berinisial SYS (24) asal Indramayu, Provinsi Jawa Barat tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, kasus yang menimpa korban pria inisial MC (45) itu terjadi pada Jumat (10/2) siang.
“Korban mengalami kerugian kehilangan Hp Oppo Reno 8 Pro 5G senilai Rp 9.999.000,” ungkap Reza kepada wartawan di Polresta Bandara Soetta, Rabu (15/2).
![](https://tangselxpress.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG_20230215_153831.jpg)
Reza menjelaskan, dalam beraksi SYS datang ke Bandara Soetta dengan penampilan layaknya penumpang yang patut diduga untuk memanipulasi pantauan dari pihak keamanan.
“Maupun kamera CCTV yang terpasang di setiap titik-titik di kawasan Bandara Soetta. Pelaku datang ke Bandara Soetta sendiri dengan membawa koper dan tas sambil mendorong troli,” bebernya.
Menurut Reza, pada kasus itu pihaknya turut mengamankan berbagai barang bukti (BB) di antaranya, kaos, celana, topi, switter hoodie, kaos kaki, sandal, masker, tas jinjing serta sebuah koper.
Reza mengungkapkan, BB yang diamankan pihaknya tersebut dijadikan modus oleh pelaku untuk berpenampilan layaknya penumpang yang akan berangkat atau pun baru tiba.
“Agar terhindar dari kecurigaan pihak keamanan di Bandara Soetta,” terang Reza didampingi Kasi Humas Polresta Bandara Soetta.
Reza menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku SYS dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tegas Reza.
Terakhir, Reza mengimbau para pengguna jasa di Bandara Soetta agar lebih berhati-hati terhadap barang bawaan sebelum berangkat serta tidak lupa mengecek kembali.
“Sesuai program bapak Kapolda Metro Jaya yakni “Ada Polisi”, kami melayani seluruh keluhan pengguna jasa untuk menjadikan Bandara Soetta sebagai rumah bersama,” pungkas Reza.