TANGSELXPRESS – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis Ferdy Sambo lebih buruk dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya meminta agar Ferdy Sambo divonis seumur hidup.
Menurut JPU, Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus menghalangi proses peradilan dalam kasus tersebut, Senin 13 Februari 2023.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan. Terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan,” terang Hakim Wahyu Iman Santosa.
“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup, terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan sarung tangan warna hitam,”ujarnya.
Majelis hakim menetapkan Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana serta menghalangi proses peradilan atau menghalangi penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo dan anak buahnya, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto diketahui melakukan tersebut.
Dalam kasus itu, Ferdy Sambo juga dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, diketahui bahwa Ferdy Sambo ikut campur atau berusaha mengganggu penyidikan atas meninggalnya Briptu J. Terbukti ia melanggar Pasal 55 dan 49 KUHP selain UU ITE.







