TANGSELXPRESS – Maraknya penyalahguaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji menjadi sorotan sejumlah pihak. Bahkan, penyalahgunaan tersebut menjadi perbahasan Komisi VII DPR RI.
Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman menyoroti maraknya penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG oleh mafia yang mengakibatkan stok dan suplai bagi masyarakat terbatas.
Menurutnya, sweeping rutin ke agen-agen minyak BBM perlu dilakukan Pertamina, agar mengurangi adanya penyalahgunaan BBM subsidi maupun LPG ke depannya, Senin 13 Februari 2023.
“Banyak mafia membeli BBM subsidi untuk dijual lagi sehingga merugikan masyarakat. Untuk mengurangi penyelewangan itu bisa misalnya dengan syarat KTP, tapi dari KTP juga saya tidak yakin bisa mengurangi seratus persen, masih ada celah-celah untuk melakukan penyelewengan,”terang Gandung Pardiman.
“Maka saya minta Pertamina rutin untuk melakukan sweeping rutin ke agen-agen untuk kurangin penyalahunaan ini,” jelasnya seperti dikutip melalui Parlementaria.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu meminta kepada Pertamina agar ke depan sosialisasi terkait BBM untuk digencarkan kepada masyarakat. Hal itu, agar masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.
“Sehingga masyarakat luas menjadi semakin paham fungsi dan arti Pertamina, BBM Migas, BPH Migas dan langkah-langkahnya apabila nanti terjadi fluktuasi BBM yang naik turun, masyarakat tidak terkejut,” ujar Gandung.
Seperti informasi yang berhasil dihimpun, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Bahkan, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Hal itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dalam kesempatan itu, Gandung Pardiman juga mengapresiasi kinerja Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Rewulu dalam melaksanakan program-program pemerintah sesuai dengan regulasi yang ada.