TANGSELXPRESS – Akhir tahun sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai melakukan uji coba KTP digital. Tentunya, rencana peralihan dari e-KTP ke KTP digital akan menguntungkan masyarakat. Maraknya KTP yang salah tempat dan maraknya aktivitas internet menjadi dua faktor yang melatarbelakangi terciptanya skema ini.
Jika Anda ingin membuat KTP digital baru, Anda harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Prasyarat yang tercantum di bawah ini sangat mudah, Sabtu 11 Februari 2023.
Warga yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tetap bisa tinggal dengan menggunakan e-KTP, dan prosesnya relatif sederhana. Pada bagian selanjutnya diajarkan cara membuat KTP digital.
Saat ini, KTP baru ini sedang diuji oleh pegawai Dukcapil di seluruh Indonesia. Pelajar dan mahasiswa adalah kelompok selanjutnya yang menjadi sasaran, kemudian Aparatur Sipil Negara dan kemudian seluruh masyarakat.
Berikut panduan membuat KTP digital.
- Download segera aplikasi e-KTP Digital Resident Identity (IKD) dari Play Store (saat ini aplikasi hanya tersedia untuk pengguna Android)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel harus dimasukkan.
- Pengenalan wajah digunakan untuk memverifikasi data (verifikasi wajah)
- konfirmasi melalui email
- mulai masuk ke aplikasi.
- Pembuatan petir
- Jangan mencetak halaman kosong.
- Tidak perlu memasukkannya ke dalam dompet yang bisa hilang atau rusak.
- Hanya ponsel yang diperlukan untuk penyimpanan
- Jika anda menangani persyaratan layanan publik, anda tidak perlu lagi memiliki fotokopi KTP.
- Kurangi kemungkinan bahwa data dapat dimanipulasi atau digunakan secara tidak tepat Cegah masalah umum kehilangan KTP Anda
- Karena kode QR bersifat dinamis, aman.
Sementara itu, pemerintah mendapat manfaat dari digitalisasi KTP dengan mengurangi pengeluaran untuk mencetak KTP. Karena itu anggaran akan digunakan untuk keperluan lain.
Cegah masalah umum kehilangan KTP anda, karena kode QR bersifat dinamis, aman. Sebenarnya, tanda pengenal digital adalah e-KTP yang dimasukkan ke dalam aplikasi IKD.
Perbedaan antara e-KTP dan KTP digital adalah sebagai berikut:
- Bentuk Kartu e-KTP dapat disimpan secara fisik dalam bentuk kartu, sedangkan e-KTP Digital berbentuk kode QR di aplikasi.
Penyimpanan
- Untuk mempermudah, e-KTP disimpan di dompet atau tempat kartu sedangkan yang digital hanya bisa disimpan di perangkat mobile.
- Sementara e-KTP tidak memerlukan akses internet, KTP digital harus. Selain itu, keuntungan menggunakan digital adalah Anda tidak akan lagi memerlukan fotokopi KTP Anda.
Demikian untuk KTP Digital. Kalian yang ingin langsung beralih ke digital bisa langsung daftar menggunakan petunjuk pada tutorial di atas. Anda akan dapat berinvestasi dengan lebih mudah berkat identitas digital.