TANGSELXPRESS – Direktorat Jenderal Dukcapil (Kemendagri) Kementerian Dalam Negeri mengatakan akan menghentikan penambahan blanko e-KTP. Pasalnya, Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital akan digunakan mendatang.
Ditjen Dukcapil mengambil langkah ini sebagai pengganti pendistribusian e-KTP yang terus dikeluhkan banyak orang. Setidaknya ada tiga masalah lain yang menghambat pencetakan e-KTP selanjutnya, abtu 11 Februari 2023.
Pembagian blanko e-KTP yang porsinya cukup besar dari anggaran Dukcapil ini adalah yang pertama. Selain itu, mereka harus menyediakan printer dengan film, kit pembersih, dan pita. Belum lagi masalah infrastruktur internet lokal yang terkendala.
Jika ada kendala jaringan, maka rekaman e-KTP tidak akan terkirim dengan sempurna. KTP tidak dibuat karena kegagalan pendaftaran. Perekaman sidik jari gagal karena tidak terkirim ke pusat.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam pengarahannya di berbagai kesempatan selalu meminta penerapan identitas digital dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum.
“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” terang Zudan seperti dikutip RISKS melalui situs dukcapil.kemdagri.go.id.
Sementara, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk menjelaskan, pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID.
Apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.
“Di bagian tengah terdapat 6 menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan,” ujarnya.