TANGSELXPRESS – Seorang pria berinisial FK (26) yang sedang menunggu angkutan umum di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang, dihadang petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat hendak pulang ke rumah setelah membeli obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
Petugas menyita tas berisi 2.570 pil Koplo jenis tramadol dan hexymer dari tersangka warga Desa Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang. Satu unit handphone dan Rp. 500.000 juga diambil sebagai barang bukti selain obat keras dari tangan pelaku, Jumat 10 Februari 2023.
Menurut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, tersangka FK ditangkap setelah petugas Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka ingin mengedarkan narkoba koplo namun diketahui berprofesi sebagai penjual busana emperan.
Berbekal pengetahuan tersebut, Tim Satres Narkoba yang diketuai Ipda Rian Jaya Surana langsung menggali lebih jauh tempat yang dideskripsikan masyarakat.
“Pelaku diciduk pada Rabu (08/02) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka FK yang dicurigai sebagai pengedar pil koplo berhasil diamankan beberapa saat setelah turun dari bus dan akan berganti angkot. Ketika dilakukan penggeledahan. petugas mengamankan tas berisi 1.570 butir pil tramadol dan 1.000 butir pil hexymer bersama barang bukti tersebut, tersangka selanjutnya diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang AKBP Yudha Satria.
Terpisah, menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Michael K Tandayu, tersangka FK mengaku dalam pemeriksaan bahwa bisnis peredaran sabu itu baru berjalan satu bulan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. informasi tentang tempat yang disebutkan masyarakat.
Michael menjelaskan, tersangka membeli tablet Koplo dari seorang PI (DPO) yang ditemuinya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Zat berbahaya ini dulunya beredar di sekitar Kasemen.
“Baru satu bulan menjual obat keras dan hasil berjualan, keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tersangka FK menganggur. Tersangka membeli 2 jenis obat keras tersebut dari pengedar di daerah Tanah Abang. Rencananya tersangka akan menjual obat itu kepada pelanggannya di sekitaran Kecamatan Kasemen,” jelas AKP Michael K Tandayu.
Akibat perbuatannya, pelaku didakwa melanggar Pasal 197 dan 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman denda maksimal Rp15 miliar dan potensi hukuman penjara 15 tahun.